Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Ciduk Seorang Pemilik Ganja di Kampung Bulang
Oleh : CR-3
Rabu | 06-10-2021 | 17:35 WIB
ganja-tpi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

JS, tersangka pemilik ganja yang ditangkap Satrenarkoba Polres Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pemilik ganja sebanyak 28,28 gram di Jalan Sultan Sulaimen, Gang Putri Pelangi, Kelurahan Kampung Bulang.

Pria inisial JS itu ditangkap pada Minggu (3/10/2021), berkat informasi masyarakat yang diterima Polisi.

"Pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya yang beralamat di sebuah rumah kontrakan tersebut yang diduga tengah memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba," kata Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Burungudju, Selasa (5/10/2021).

Atas informasi tersebut, lanjut Ronny, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati rumah tempat tinggal pria dimaksud, lalu mengetuk pintu rumahnya. "Setelah pintu rumah itu dibuka oleh si terlapor (JS). Lalu sambil memperkenalkan diri dari Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, pria tersebut mengaku berinisial JS," jelas Ronny.

Kemudian bersama salah seorang saksi warga setempat, lanjut Ronny, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan terlapor (JS) saat itu cukup koperatif menunjukkan tempat penyimpanan narkoba jenis ganja yang berada dalam kantong plastik hitam di kulkas di dalam rumah itu.

"Pelaku cukup koperatif dan langsung menunjukan di dalam kulkas terdapat sebuah plastik kantong hitam yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Dan dalam kantong plastik tersebut terdapat 4 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening," terang Ronny.

Selain barang bukti narkotika jenis ganja yang diakui JS itu miliknya, jelas Ronny, pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone juga milik pelaku untuk dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dari keterangan sementara pelaku, mengaku mendapatkan narkotika dengan cara dibeli dengan dari salah seorang pria di Batam. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Gokli