Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bos Gelper Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 03-07-2012 | 16:34 WIB
joni-gelper.gif Honda-Batam
Jhonny bin Allan saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Batam beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Jhony bin Allan, pengelola gelanggang permainan (gelper) di hotel Formosa Nagoya dituntut hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar dan Prigadi bin Waldi selaku pemain dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/7/2012).


JPU Hendrawan dalam tuntutannya terhadap Jhony mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana judi melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1 karena telah menyelenggarakan aktivitas judi.

"Terdakwa Jhony dituntut hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Hendrawan.

Selanjutnya tiga terdakwa lainnya Syahrul, Deni Umar dan Prigadi dituntut oleh JPU Hendrawan hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP karena melakukan permainan judi.

"Ketiga terdakwa dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," tegas Hendrawan.

Usai pembacaan tuntutan,kepada Majelis Hakim para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Selepas itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ridwan menunda sidang selama satu minggu untuk pembacaan pledoy para terdakwa.

"Sidang kita tunda selama seminggu untuk pembelaan," kata Ridwan.