Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan Tugimin Dibekuk Satreskrim Polres Bintan
Oleh : Harjo/Dodo
Selasa | 03-07-2012 | 16:30 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Sabar Dwi Wahyudi (34) pelaku pembunuhan terhadap tukang sayur Tugimin (50) yang  ditemukan tewas dalam kondisi terikat di sebuah sumur di kawasan Gesek, Desa Toapaya, Gunung Kijang Bintan pada awal Juni lalu,  akhirnya tertangkap.


Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald T Simanjuntak mengatakan pelaku tertangkap di kampung halamannya, di Air Kanopan, Labuhan Batu Medan, Senin (2/7/12) sekitar jam 16.00 Wib kemarin.
  
“Dia berhasil ditangkap, setelah anggota menyamar sebagai petugas salah satu biro jasa pengiriman uang di Kota Labuhan Batu tempat saudaranya tinggal. Saat pelaku mau mengambil kiriman uang, anggota langsung meringkusnya,” ungkap Reonald, Selasa (3/7/2012).

Dikatakan, berhasilnya anggota Polres Bintan, mengungkap pembunuhan tersebut setelah sebelumnya, ada beberapa saksi yang mengatakan pelaku hendak menjual kendaraan hasil kejahatannya tersebut sebesar Rp1 juta. 
Selanjutnya, melihat dari historis dari keluarganya yang ditemukan ada keluarganya di Medan, yang akhirnya keberadaan ditemukan oleh polisi. 

Dari pengakuan pelaku, sebelum korban ditemukan, dirinya masih berada di sekitar Tanjungpinang. Namun setelah mendengar jasad korban ditemukan, dirinya ketakutan dan melarikan diri melalui Tanjunguban ke Batam, yang selanjutnya ke Tanjungbalai Karimun. 

Tidak sampai di situ, dari Tanjungbalai Karimun pelaku kabur ke Pelabuhan Buton dan Pasir Pangarayan hingga pelariannya berakhir saat ditangkap di kampung halamannya di Air Hanopan Labuhan Batu, Medan.

Residivis dengan kasus illegal loging, yang sempat dihukum enam bulan penjara pada tahun 2009 ini, mengaku melakukan pembunuhan setelah dirinya tidak diberikan pinjaman uang oleh korban yang juga dikenal sebagai imam di salah satu masjid di Toapaya. 

Diakui pelaku, setelah membunuh korban dan menyimpan di sebuah sumur agar tidak diketahui orang lain, pelaku mengambil motor Yamaha Jupiter, uang sebesar Rp3 juta milik korban.

"Awalnya, pelaku pura-pura membeli sayuran dengan korban. Saat transaksi pelaku melihat korban memiliki uang banyak, sehingga makin kuat niat pelaku untuk memiliki harta milik korban. Hingga pelaku tega membunuh korban,” ujar Kasat Reskrim.

Semua barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membunuh korban berhasil diamankan, berupa kendaraan, handphone dan kayu yang digunakan untuk memukul korban hingga tewas. 

“BB yang berhasil diamankan, dari hasil pengakuan pelaku juga, yang berada di sejumlah tempat,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 dan atau 365 KUHP tentang pembuhan berencana dan pencurian yang berakibat hilangnya nyawa orang lain.