Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pesta Seks dengan ABG, Dua Pria Dibekuk Polisi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 03-07-2012 | 16:13 WIB

BATAM, batamtoday - Jefri (25) dan Rahmat (25) diciduk Polisi karena telah melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan secara bersamaan dengan pasangan masing-masing yang usianya masih di bawah umur.


Kedua pasangan tersebut ditangkap dari kamar kos belakang rumah makan Bundo Kanduang Seiharapan, Selasa (26/6/2012) lalu.

Kepada wartawan pada Selasa (3/7/2012), tersangka Jefri yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Sekupang mengaku melakukan hubungan badan dengan kekasihnya Yo yang baru dua minggu dikenalnya. Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan seks secara bebas.

"Kami sudah empat kali melakukannya. Kami buat atas dasar suka sama suka," ujar Jefri dengan wajah tidak bersalah.

Senada dikatakan oleh tersangka lain Rahmat yang mencabuli kekasihnya Ma. Mereka melakukan hubungan suami istri atas suka sama suka tanpa ada paksaan.

"Kita pernah main bareng di kamar kos, saya dengan pacar saya Ma dan Jefri dengan pacarnya Yo," ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, kedua pacar mereka telah lima hari menginap di tempat kos mereka dengan alasan ada masalah keluarga. Mereka berempat tinggal serumah dan sering melakukan hubungan seks bersama-sama.

"Mereka kabur dari rumah dan lima hari menginap sama kami," terang Rahmat.

Kapolsek Sekupang, Kompol Furqon Budiman mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga para ABG yang khawatir anak gadis mereka sudah lama tidak pulang ke rumah. Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kasus seperti ini setidaknya pembelajaran bagi orang tua yang mempunyai anak gadis. Jika ada masalah dengan anak, orang tua setidaknya bisa mengontrol si anak bermain dan bergaul dengan siapa," ujar Furqon.