Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bunuh Teman, Asep Divonis 14 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 03-07-2012 | 15:15 WIB

BATAM, batamtoday - Asep Juanda (21), terdakwa pembunuhan Rudi Hartono (32) dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/7/2012). Vonis tersebut diterima terdakwa dan JPU.


Di persidangan, terdakwa melalui penasehat hukumnya Wita, meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman atas pasal 351 ayat 3, penusukan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kita meminta majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa," katanya.

Selepas itu, Majelis Hakim yang dipimpin Saiman langsung membacakan vonis terhadap terdakwa. Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP karena dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 14 tahun penjara," kata Saiman.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima. Demikian hal nya dengan JPU, Andi Hebat mengatakan menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya pada Selasa (19/6/2012), Asep Juanda (21), terdakwa pembunuhan Rudi Hartono (32), rekan kerjanya sesama buruh bangunan di Perumahan Meditrania, Batam Centre dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa atas pembunuhan berencana saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam.