Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sei Beduk Tangkap Pelaku Curanmor di Ruko Mega Leganda
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 01-10-2021 | 14:06 WIB
A-TERDUGA-MALING-MOTOR_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polsek Sei Beduk Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Batam dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Doddy Basyir, berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial ED (18). Ia terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Kamis (30/09/2021)

Berawal laporan MEC yang kehilangan sepeda motor miliknya merk Yamaha Mio Sporty. Kronologisnya, Rabu (29/09/2021) sekira pukul 18.30 WIB, ia tiba di kantor tempatnya bekerja untuk janjian bersama teman-temannya bermain badminton.

Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan ruko Mega legenda dalam keadaan terkunci stang. Kemudian MEC bersama teman-temannya dengan menggunakan mobil menuju lapangan badminton, Kamis (30/09/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batam Kota, guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk melaksanakan giat monitoring wilayah Polsek Sei Beduk dan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor tanpa ada surat-surat melalui FJB di Facebook.

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung mengajak C.O.D. di Pom bensin Tanjung Piayu. Tak lama Unit Opsnal menunggu datang diduga pelaku penjual membawa sepeda motor yang akan dijual. Setelah bertemu Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.

"Pelaku berinisial ED beserta barang bukti tindak pidana curanmor yang saat ini sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Sei Beduk," ujar Kapolsek Awal Sya'ban Harahap, SIK membenarkan adanya peristiwa penangkapan pelaku curanmor.

Setelah Unit Opsnal melakukan intrograsi, pelaku mengakui sepeda motor tersebut baru ia curi di daerah Mega Lagenda Batam Center bersama temannya. Kemudian Unit Opsnal meminta ditunjukan di mana keberadaan temannya namun setelah di cari sampai ke Batu merah, temannya tidak ketemu (DPO).

Selanjutnya, terduga pelaku berserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Putih dan 1 buah gunting bergagang warna hitam diduga sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani