Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumat Depan, Disdik Karimun Izinkan PTM Terbatas untuk PAUD hingga SMP
Oleh : Freddy
Rabu | 29-09-2021 | 18:32 WIB
Fajar-H.jpg Honda-Batam
Plt Kadisdik Karimun, Drs H Fajar Harison Abidin. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Pendidikan (Disdik) Karimun telah mengizinkan dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk PAUD, SD dan SMP pada Jumat (1/10/2021).

Plt Kadisdik Karimun, Drs H Fajar Harison Abidin menyampaikan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran terkait PTM terbatas ke pihak sekolah, baik negeri dan swasta, yang dapat dimulai pada Jumat depan.

Meski PTM terbatas diizinkan, Kadisdik Karimun, mengingatkan agar satuan pendidikan wajib mematuhi beberapa ketentuan atau kewajiban, antara lain memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek, menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran 2021/2022 yang memenuhi 6 daftar periksa kesiapan satuan pendidikan.

"Pertama terkait ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan lainnya. Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang baik yang memiliki peserta didik disabilitas rungu dan keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun)," jelasnya.

Sementara kelima, imbuhnya, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melaksanakan kegiatan di satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak. Memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat resiko penyebaran covid-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Kemudian, memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan tentang riwayat perjalanan dari luar Kabupaten Karimun.

"Selanjutnya ada pernyataan sekolah bahwa sekolah sudah memenuhi daftar periksa dan siap mengikuti PTM terbatas, diketahui oleh komite sekolah," ujarnya.

Berikutnya membentuk satuan tugas penangan Covid-19 di satuan pendidikan sampai ke unit kelas rombongan belajar dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut : a). Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang; b) Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan; dan c). Tim Pelatihan dan Humas.

Menurut Fajar Harison, dalam hal diselenggarakannya PTM terbatas, namun terdapat pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum dilakukan vaksinasi Covid-19, maka pendidik dan/atau tenaga kependidikan tersebut disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah.

"Siswa yang wajib adalah siswa yang berusia 12 tahun ke atas dan sudah divaksin," tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas, dan bagi yang tidak mengikuti harus menyampaikan surat pernyataan orang tua yang tidak bersedia memberikan izin anaknya untuk PTM dengan disertai alasan.

Selanjutnya pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan harus melakukan penjadwalan kegiatan belajar mengajar untuk menghindar kerumunan dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sesuai SKB 4 Menteri sebagaimana yang telah ditentukan.

"Untuk evaluasi dan pemantauan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap saat dan sewaktu-waktu akan dikembalikan kepada pembelajaran daring/luring mengikuti perkembangan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19. Dan, jika nantinya terdapat warga satuan pendidikan yang terpapar Covid-19, maka sekolah langsung ditutup kembali dan dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh daring/luring," urainya.

Ia juga menyampaikan, agar satuan pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka kepada Kepala Dinas Pendidikan Karimun melalui Kepala Bidang satuan pendidikan masing-masing. "Ketentuan ini akan ditinjau kembali, menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru oleh pemerintah," tutup Plt Kadisdik Karimun.

Editor: Gokli