Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

8 Tahun Berlalu, Sertifikat Lahan Kavling Tiban Madani dari Tim 13 Tak Kunjung Ada
Oleh : Hadli
Sabtu | 25-09-2021 | 18:00 WIB
sertifikat-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kavling Tiban Madani, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sudah frustasi menghadapi Tim 13 yang tak kunjung memberikan sertifikat lahan mereka. Padahal, mereka telah membayar uang WTO sejak 8 tahun lalu.

Tim 13 merupakan pihak yang memfasilitasi warga yang membeli Kavling Perumahan Tiban Madani, sekitar 69 bidang tanah, masing-masing berukuran 6 x 10 meter persegi.

Selain nominal sebidang kavling, warga juga diharuskan membayar Rp 9.500.000. Uang itu pelunasan WTO sebesar Rp 2.750.000, sisanya untuk pemasangan jaringan ATB, pengukuran lahan, jaringan listrik, penataan lingkungan dan operasional panitia Tim 13.

"Warga merasa kecewa dan dibohongi. Selalu alasan klasik saat ditanya warga," kata Dasron, warga Kavling Perumahan Tiban Madani, Sabtu (25/09/2021).

Tim 13 ini, tambah dia, terdiri dari 13 orang. Salah satunya mantan anggota DPRD Kota Batam, dan tokoh perangkat sekitar. Untuk aliran listrik bright PLN dan pasokan air sudah masuk.

"Kalau ditotalkan Rp 9.500.000 yang dibayar warga berkisar Rp 600.000.000-an. Untuk WTO berkisar Rp 180.000.000-an," jelasnya.

Ia mengatakan, warga sepakat untuk mengadukan hal ini ke DPRD Batam. Mereka akan mengadukan rincian demi rincian ketidaktransparan Tim 13 dalam mengurus Kavling Tiban Madani, termasuk soal beberapa unit kavling yang dijual tanpa ada laporan pertanggungjawabannya kepada warga.

"Usut punya usut, ternyata WTO kami belum dibayarkan ke BP Batam. Makanya kalau di Komisi I DPRD Batam persoalan ini tidak selesai juga maka kami akan buat aduan ke polisi," ucapnya.

Editor: Gokli