Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima Berkas Perkara Kapal Tangker MT Zodiac Star
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 24-09-2021 | 12:53 WIB
zodiac-star1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapal Tangker MT Zodiac Star. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam terima berkas perkara kapal tangker berbendera Panama MT Zodiac Star tangkapan Lanal Batam bersama Koarmada I.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, SPDP kapal tangker MT Zodiac Star tersebut telah diterima Kejari Batam pada 24 Agustus 2021 lalu.

Dijelaskannya, setelah itu pihaknya juga telah menerima berkas perkara dari penyidik Lanal Batam pada 15 September 2021 lalu.

"Setelah Jaksa Peneliti meneliti berkas perkara, ternyata terdapat kekurangan syarat formil maupun materil untuk diajukan ke persidangan, selanjutnya Jaksa kembalikan berkas perkara tersebut pada 21 september 2021 lalu ke penyidik Lanal Batam untuk dilengkapi," kata Wahyu, Jumat (24/9/2021).

Selanjutnya, Wahyu menjelaskan bahwa penyidik Lanal Batam kembali menyerahkan berkas perkara MT Zodiac Star pada 23 September 2021 lalu dan saat ini pihaknya tengah meneliti berkas.

"Berkas sudah masuk kembali di mana penyidik sudah melengkapi petunjuk yang Jaksa berikan, tinggal ada waktu lagi Jaksa meneliti apakah benar petunjuk-petunjuk tersebut telah dipenuhi penyidik Lanal Batam," tegasnya.

Dalam berkas perkara tersebur, ditetapkan satu tersangka atas nama Demis sebagai nahkoda kapal. Tersangka disangkakan Pasal 323 Ayat 1 Jo Pasal 219 Ayat (1) UU 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Editor: Yudha