Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Guntur P-18, Suparno Segera Menyusul
Oleh : Harjo/Dodo
Senin | 02-07-2012 | 16:40 WIB
kasatreskrim-polres-bintan.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald TS Simanjuntak.

TANJUNGUBAN, batamtoday  –Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi  sebanyak 12 ton yakni Baharudin Kepala PKD (Pusat Koperasi Distribusi) Provinsi Kepulauan Riau, Guntur pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Kabupaten Bintan. Terakhir Suparno mantan anggota DPRD Kabupaten Bintan masa periode 2004-2009. 


Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald TS Simanjuntak SIK kepada batamtoday mengatakan pihaknya memberikan porsi lebih dan masih  menangani kasus penyalahgunaan pupuk subsidi dan beberapa berkas sudah diajukan ke pihak kejaksaan bahkan sudah ada yang P21 dan sudah masuk dalam proses persidangan. 

Dijelaskan, terkait masalah pupuk tersebut, berkas tersangka Guntur sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dipelajari, namun masih ada kekurangan sehingga dikembalikan agar penyidik dapat melengkapi kembali. 

Sementara itu, Sedangkan berkas Suparno. Kata Reonald masih belum di serahkan kepada pihak kejaksaan karena masih dalam pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik. 

"Untuk berkas Guntur masih P-18, sementara  untuk Suparno akan menyusul setelah lengkap kita akan kirimkan ke kejaksaan juga," katanya. 

Terkait berita sebelumnya, kasus penyelewengan pupuk subsidi diawali dengan tertangkapnya tiga unit truk yang bermuatan pupuk bersubsidi pada akhir Desember tahun 2011 lalu, di Simpang Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Bintan. 

Dimana saat itu, polisi menemukan dokumen tidak sesuai dengan tujuan order barang. Akhirnya dari data awal tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pupuk dan truk hingga ada yang ditetapkan jadi tersangka.