Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Cabuli Dua Bocah, Pria 40 Tahun di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 22-09-2021 | 20:04 WIB
cabul-TPI.jpg Honda-Batam
Tersangka pencabul 2 bocah di Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jn alias Bn (40), diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang, atas tuduhan pencabulan, terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan hal tersebut. Pelaku, saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan serta penyeledikin lebih lanjut.

"Untuk korban, masing-masing masih berusia 8 dan 10 tahun," sebut Rio, Rabu (22/9/2021).

Kejadian ini bermula saat pelaku melihat korban yang masih berusia 8 tahun itu, sedang berjalan, kemudian korban menghampiri. Dengan bermodal uang Rp 10 ribu pelaku membujuk rayu korban.

"Pelaku memeluk dan mencium korban yang usia 8 tahun. Sementara korban yang berusia 10 tahun di bawak ke kamar mandi, dan sempat dipaksa untuk membuka celana," tutur Rio.

"Kasus ini, masih dalam proses pemeriksaan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/IX/2021/SPKT/POLRES TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 07 September 2021," tutupnya.

Editor: Gokli