Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Sita Koin Gelper di Pasaraya 21 Tanjungpinang
Oleh : Agus/Dodo
Senin | 02-07-2012 | 14:46 WIB
GELPER_BATAMCYBERZONE.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satreskrim Polres Tanjungpinang masih gencar melakukan razia di sejumlah gelanggang permainan di Pasar Raya 21 Tanjungpinang dengan meyita sekitar ratusan koin yang terindikasi judi, Senin (2/7/2012).


"Kami sita ratusan koin dari Pasar Raya 21 karena diduga ada indikasi judi pada Sabtu lalu," kata AKP Mariyon, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Mariyon juga menambahkan razia akan berlangsung hingga menjelang bulan suci Ramadhan Tanjungpiang. Sesuai dengan perda dan undang-undang tentang para wisata dengan Polri sudah jelas mengatur tentang tata cara gelang permainan dan melarang permainan jenis Jackpot beroperasi.

"Kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal ini kami amankan sekitar 11 orang pemain, namun karena tidak ada karcis sebagai alat bukti kami lakukan pendataan dan pembinaan di Polres Tanjungpinang," kata Mariyon.

Hingga berita ini diunggah, 14 unit permainan Jackpot di Pasar Raya 21 masih disegel polisi.