Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lolos di Tiga Bandara, Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 62 Bungkus Benih Lobster
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 18-09-2021 | 12:38 WIB
kabid-humas-polda14.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan 1 buah koper coklat merek President yang berisi 62 bungkus benih bening lobster dari tangan pelaku berinisial K dan R.

Sebelum diamankan, Benih lobster ini sempat lolos dari tiga bandara pertama Halim Perdana Kusumah Jakarta, Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru dan Bandara Hang Nadim Batam.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud terhadap kedua pelaku benih Lobster dibawa tidak sesuai kelenturan dan aturan yang berlaku," ujar Harry.

Kedua kurir mengaku diperintahkan oleh BH dan S alias T sebagai sindikat pengolahan benih lobster tidak sesuai ketentuan.

Modus Operandi yang dipakai oleh pelaku yaitu inisial BH menyuruh pelaku T untuk mengambil Koper berisi benih bening lobster milik wanita inisial F (DPO) di Hanggar IAT Selatan Bandara Halim Perdana Kusuma dan memasukkanya kedalam Pesawat. Untuk selanjutnya pelaku berinisial BH menyuruh pelaku berinisial R membawa 1 koper Merk President berisi 62 bungkus benih lobster dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam.

Sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam Koper Coklat Merk President Berisikan 62 Bungkus Benih Bening Lobster diterima oleh pelaku berinisial K kemudian pelaku membawa dan menyimpannya di bagasi mobil.

"Saat ini Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri masih melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara terhadap pelaku diterapkan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 tentang Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan.

Editor: Yudha