Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap Pelaku TPPO di Tanjunguban, Polres Bintan Tingkatkan Pengawasan Wilayah
Oleh : Harjo
Kamis | 16-09-2021 | 13:01 WIB
kapolres-tidar1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan wilayah setelah penangkapan lima pelaku tidak pindana perdagangan orang (TPPO) oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri belum lama ini di Tanjunguban Utara.

"Polda saat melakukan penangkapan, sudah berkoordinasi dengan Polres Bintan. Kegiatan tersebut secara spontan dalam melakukan pergerakan dan hanya membutuhkan beberapa saat saja," ungkap Tidar.

Terkait wilayah Bintan jadi salah satu pintu keluar pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI Illegal. Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pola pengawasan terhadap sejumlah titik yang rawan keluar masuk pekerja migran ilegal.

"Fungsi pengawasan akan terus kita tingkatkan, terkait sejumlah lokasi yang dimungkinkan menjadi linstasan kegiatan ilegal," tegasnya.

Sebagaimana diketahui. Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 5 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tanjunguban Utara, Bintan, Kepulauan Riau.

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo mengatakan, pengamanan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada dugaan tindakan TPPO di wilayah Tanjunguban Utara.

Mendapat informasi tersebut, pada 13 September 2021 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri turun ke lokasi guna melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan satu orang tekong kapal berinisial A (33) yang akan memberangkatkan 7 PMI ke Malaysia melalui jalur gelap.

"Setelah kami amankan dan melakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan 4 pelaku lainnya dengan inisial AM (32), AM (20), M (41) dan S (35) yang bertugas sebagai penjemput dan perekrut," ungkap Donny, Rabu (15/9/2021).

Dijelaskannya, ketika dimintai keterangan satu PMI laki-laki dan enam PMI perempuan, diketahui rata-rata berasal dari Pulau Jawa.

"Mereka dimintai uang mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 6 juta dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan di Malaysia," tegasnya.

Atas tindakan tersebut, 5 pelaku TPPO langsung diamankan ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ke-5 pelaku ini disangkakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia deng ancaman 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp 15 miliar.

Editor: Yudha