Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Sudah Periksa 32 Saksi TPK Pengaturan Cukai Tersangka Apri Sujadi
Oleh : Asyri
Rabu | 15-09-2021 | 12:04 WIB
gedung_kpk811.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang saksi lagi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 - 2018 dengan tersangka Apri Sujadi.

"Memang benar, hari ini KPK kembali memeriksa tiga saksi lagi untuk tersangka Apri Sujadi, pemeriksaannya dilakukan di kantor KPK Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp yang diterima BATAMTODAY.COM, Rabu (15/9/2021).

Ali mengatakan dengan penambahan 3 orang saksi yang diperiksa hari ini, maka total saksi yang diperisa untuk tersangka mantan Bupati Bintan tersebut totalnya menjadi 32 orang.

"Total saksi yang kita periksa untuk tersangka Apri Sujadi sebanyak 32 orang sejak tanggal 3 September lalu," terangnya.

Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini yakni Robby Demas Kosasih sebagai Direktur CV Megah Sejahtera, Rezano Rahardjo sebagai Dirut PT Pura Perkasa Jaya dan Solichin Wakil Direktur/Pemasaran PT Tri Tunggal IND.

Editor: Yudha