Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pemalsuan Surat dan Penggelapan Agunan di Bank CIMB Niaga Minta Dibebaskan
Oleh : Putra Gema
Selasa | 14-09-2021 | 19:36 WIB
trio-gelap.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Risma Lesya, Wilis Roro dan Abdi Bukti saat mengikuti sidang virtual di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Risma Lesya, Wilis Roro Ranasati dan Abdi Bukti, terdakwa pemalsuan surat dan penggelepan agunan rumah di Bank CIMB Niaga, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, meminta untuk dibebaskan dari segara tuntutan pidana.

Nota Pembelaan atau Pledoi itu disampaikan pada sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (14/9/2021) dipimpin majelis hakim David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto.

Andri Wiranata, penasehat hukum terdakwa Risma Lesya, saat membacakan Pleodi menyampaikan, sangat keberatan atas tuntutan 8 bulan penjara terhadap kliennya. Sebab, berdasarkan bukti persidangan, Risma Lesya merupakan korban, bukan pelaku utama.

"Berdasarkan bukti di persidangan kita dapati bahwa tandatangan kuasa dan tandatangan Risma berbeda dan di sini kami melihat surat kuasa itu dipalsukan oleh orang lain. Ini diperkuat dengan hasil lab forensik Polda yang menyatakan bahwa tandatangan Risma yang asli dan yang tertera di surat kuasa berbeda," kata Andri Wiranata.

Lanjut Andri, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan analisis yuridis, pihaknya menyimpulkan bahwa terdakwa Risma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Karena terdakwa Risma tidak menghendaki ataupun dengan sengaja memakai surat palsu dan menyebabkan timbulnya kerugian dan karena sejatinya tidak terdapat kesalahan dalam diri terdakwa yang mana secara nyata dan terang terungkap dipersidangan," ujarnya.

Dengan dasar tersebut, pihaknya menyatakan bahwa terdakwa Risma Lesya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

"Membebaskan terdakwa Risma Lesya dari dakwaan tersebut atau setidaknya melepaskan terdakwa Risma Lesya dari semua tuntutan hukum. Membebankanbiaya perkara kepada negara," tegasnya.

Tidak hanya itu, penasehat hukum Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti juga meminta dibebaskan dari dakwaan dan dilepaskan dari semua tuntutan dengan pertimbangan telah memiliki keluarga.

Sebagaimana diketahui, dalam pembacaan tuntutan JPU Kejari Batam, Herlambang mengatakan bahwa terdakwa Abdi Bakti terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menghukum terdakwa Abdi Bakti kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Mengembalikan barang bukti terdakwa Abdi Bakti ke JPU untuk pemeriksaan terhadap Wahyudi," kata Herlambang, Selasa (7/9/2021).

Selanjutnya, Herlambang juga menuntut terdakwa Risma Lesya dan Wilis Roro Ranasti 8 bulan penjara karena secara sah melakukan pemalsuan surat yang telah merugikan saksi Kurnia Fensury.

"Terhadap terdakwa Risma Lesya dan terdakwa Wilis Roro Ranasti menyatakan bahwa telah terbukti melakukan pemalsuan surat yang telah merugikan saksi Kurnia Fensury. Menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan," tegasnya.

Editor: Gokli