Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penolakan UU Cipta Kerja, Gugatan KSBSI Masih Bergulir di MK
Oleh : Harjo
Selasa | 14-09-2021 | 12:05 WIB
Ketua-KSBSI1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekjen Dewan Elsekutif Nasional (DEN) KSBSI Pusat, Dedi Harianto. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Perjuangan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terkait Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan terus berlanjut. Saat ini telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Demikian disampaikan oleh Dedi Harianto Sekjen Dewan Elsekutif Nasional (DEN) KSBSI kepada BATAMTODAY.COM dalam lawatannya ke DPC Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) Bintan di Serikuala Lobam, Senin (13/9/2021).

"Perjuangan KSBSI di pusat, sejak awal sebelum UU Cipta Kerja disahkan, berbagai upaya sudah ditempuh mulai tingkat daerah hingga pusat. Termasuk turun ke jalan melakukan unjuk rasa di berbagai daerah," kata Dedi yang didampingi oleh Ketua Korwil KSBSI Kepri, Ma'ruf Pane.

Menurutnya, walaupun UU Cipta kerja secara resmi sudah disahkan bahkan sudah berjalan, namun perjuangan belum usai. Pasalnya, UU tersebut dianggap banyak merugikan kaum buruh sehingga KSBS telah mendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lama setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Terkait, gugatan tersebut hingga saat ini, masih berproses di MK dimana dalam waktu dekat, memasuki tahap persidangan. Dengan harapan, nantinya MK bisa benar-benar mendengar suara buruh. Sehingga nasib buruh kedepannya bisa lebih baik dalam adanya jaminan kenyamanan dalam lingkungan kerja.

"Semua berharap agar bisa lebih baik dari semua sisi. Dengan perkembangan teknologi saat ini, jelas pola perjuangan pun harus dilakukan dengan cara yang lebih profesional. Karena berbeda era, berbeda pula pola perjuangan, semua aktivis dan pejuang buruh harus bisa melihat dan menyesuaikan dengan perkembangan jaman," imbuhnya.

Editor: Yudha