Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekjen DEN KSBSI Nilai Kepmenaker Terkait Penangguhan Upah Langgar Aturan
Oleh : Harjo
Senin | 13-09-2021 | 18:05 WIB
Dedi-KSBSI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekjen DEN KSBSI, Dedi Harianto. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dedi Harianto menilai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) terkait penangguhan upah, melanggar aturan.

Menurutnya, pengawasan dan penanganan Covid-19 di masa PPKM ini, Kemnaker harusnya melindungi buruh di perusahaan. Di mana, Kepmenaker nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19, yang mengisyaratkan penangguhan upah, bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

"Kemenbaker harus ada acuan atau model dalam perlindungan upah, terkait adanya kemungkinan PHK hingga dirumahkannya buruh oleh pengusaha. Ini malah pengusaha boleh melakukan pengurangan upah, penundaan pembayaran. Aturan itu justru membuka peluang orang kehilangan pekerjaan selama masa pandemi Covid-19," kata dia, Senin (13/9/2021) saat ditemui di Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Ia mengatakan, Kemnaker harusnya fokus pada penaganan Covid-19, seperti memperketat protokol kesehatan, sehingga buruh dan keluarga benar-benar aman dan tidak terpapar Covid-19. Sebaliknya, yang terpapar bagaimana tata cara penanganannya guna pemulihan.

Terkait digitalisasi pada buruh, sambung dia, pemerintah harus memberikan kepastian hukum, seperti para pekerja ojek online (Ojol) karena hingga saat ini pekerja online, tidak ada aturannya. "Ini harus menjadian perhatian pemerintah," tegasnya.

Adapun Dedi Harianto turun ke Provinsi Kepri dalam rangka menghadiri rapat kerja wilayah (Rakerwil) yang digelar Korwil KSBSI Kepri di Batam pada Minggu (12/9/2021). Dalam Rakerwil itu dibahas mengenai penanganan Covid-19, digitalisasi dunia perburuhan dan kebijakan pemerintah dalam hubungan industrial pada masa pandemi Covid-19.

Editor: Gokli