Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanani, Pembunuh Rekan Kerjanya di Bengkong Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 13-09-2021 | 17:36 WIB
hanani-20-thn.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hanani Hananto, saat mengikuti sidang virtual dari Rutan Batam, Senin (13/9/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hanani Hananto, karyawan Gudang Interior Timberindo Bengkong yang didakwa membunuh rekan kerjanya (Zulpan), dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/9/2021).

Dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU), Mega Tri Astuti, meyakini terdakwa Hanani Hananto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Zulpan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanani Hananto dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Mega Tri Astuti saat membacakan surat tuntutan secara daring di PN Batam.

"Menyatakan terdakwa Hanani Hananto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana," sambungnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa pembunuhan ini terjadi di Gudang Interior Timberindo Bengkong, Telaga Indah Blok K2 nomor 33-35, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira bulan Juni 2021 lalu.

Saat itu, korban Zulpan sedang bekerja melakukan pembakaran sampah di dalam komplek gudang, lalu korban memanggil terdakwa untuk membantunya mengangkat batu marmer, dikarenakan batu marmet tersebut berat sehingga terdakwa tidak mampu mengangkatnya.

Namun, pelaku menolak sehingga antara terdakwa dan korban Zulpan terlibat cekcok mulut, di mana terdakwa mendengar korban berkata "katanya orang cina".

Tidak terima dengan ucapan korban, terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil 2 pisau dari dalam rak dinding. Selanjutnya terdakwa menghampiri korban Zulpan yang sedang bekerja dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban sehingga membuat korban kehilangan nyawanya. Usai menusuk korban, terdakwa lalu meninggalkan Gudang Interior Timberindo.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatam kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan (Pledoi). "Terdakwa, karena tuntutan kamu 20 tahun penjara, kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan Pledoi," kata Ferdinaldo, salah seorang majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, untuk menutup persidangan.

Editor: Gokli