Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-gara Facebook, Remaja Singapura Ditangkap Polisi
Oleh : Redaksi/Mg
Senin | 02-07-2012 | 10:11 WIB

SINGAPURA, batamtoday - Dua orang remaja Singapura diamankan polisi setempat karena disinyalir menuliskan komentar berbau sara melalui akun Facebook dan Twitter. Mereka kini terancam denda hingga Sing$5000 atau penjara tiga tahun.

Kedua remaja berusia 17 tahun yang masih dirahasiakan identitas lengkapnya tersebut, ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah pihak bahwa ada provokasi yang mengatasnamakan kaum tertentu. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku para Jum'at (29/6/2012) lalu.

"Mereka mengeluarkan komentar yang bisa memicu permusuhan antar kaum dan agama," kata pernyataan resmi Polisi Singapura seperti dikutip batamtoday dari CyberitaAsia.com, Senin(2/7/2012).

Komitmen Singapura untuk menjaga kerukunan antar golongan baik agama maupun etnis, sangat tidak main-main. Negara yang berpenduduk kurang dari 10 juta jiwa itu menindak tegas siapa saja yang mencoba membangkitkan permusuhan antar golongan, termasuk melalui jejaring sosial. Siapa yang melanggar, tentu saja hukuman berat sudah menunggu di depan mata. Melanggar pasal, Akta Hasutan akan dihukum denda Sing$5,000 dan penjara sehingga tiga tahun.

"Internet mungkin jalur paling mudah untuk mengemukakan pendapat, tapi yang harus diingat, mereka bertanggungjawab penuh terhadap apa yang dibuatnya,"tukasnya.