Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Warga Kundur Ditangkap Edarkan 500 gram Sabu dan 1.750 Butir Pil Ekstasi
Oleh : Hadli
Minggu | 12-09-2021 | 15:07 WIB
barbyuk_sabu_kiundur.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Jurnalis alias Hery (38) dan Marzuki alias Juki (37) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sabu sebanyak 500 gram dan pil ekstasi berjumlah 1.750 butir berhasil diamankan dari dua orang pelaku warga Kampung Lalang RT 001/RW 002 Kelurahan Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Selasa (7/9/2021) lalu. Kedua pemilik narkoba tersebut, yakni Jurnalis alias Hery (38) dan Marzuki alias Juki (37).

"Penangkapan dilakukan di Wisma Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu, Kota, Kecamatan Kundur, kamar nomor 206," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, KBP Mudji Supriadi.

Dikatakan Mudji, kedua pelaku telah lama menjadi target Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Pada saat ditangkap kedua kedua pelaku ttidak melakukan perlawanan.

"Diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamanakan berasal dari Malaysia. Saat ini masih kita kembangkan," ujarnya.

Editor: Surya