Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasan Basri Ingatkan Pentingnya Optimalisasi Penguatan Peranan DPD RI
Oleh : Irawan
Sabtu | 11-09-2021 | 08:52 WIB
hasan_basri_b21.jpg Honda-Batam
Pimpinan PURT DPD RI Hasan Basri (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua II DPD RI, Mahyudin, Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Hasan Basri, Anggota DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten pada Kamis (9/9/2021).

Kunjungan kerja ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPD RI, Mahyudin, Pimpinan PURT DPD RI, Hasan Basri, Anggota DPD RI, Gubernur Banten, Wahidin Halim beserta jajaran.

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka rangka membahas Optimalisasi Peran DPD RI Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah.

Dalam paparannya, H. Mahyudin mengatakan, saat ini DPD RI memasuki periode keempat sejak pertama kali berdiri pada tahun 2004.

Menurutnya, DPD sebagai lembaga perwakilan daerah digunakan sebagai pintu bagi penyampaian dan tindak lanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah yang diamanatkan oleh konstitusi.

"DPD RI sebagai perwakilan daerah memiliki peran bagi penyampaian dan tindak lanjut dari aspirasi dan kebutuhan daerah. Konstitusi telah memberikan wewenang kepada DPD untuk mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu sebagaimana amanat Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945," ujar Mahyudin.

Seiring dengan dinamika perkembangan, pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan oleh konstitusi, sampai memasuki periode tahun kedua dirasakan masih belum optimal.

Daerah dan masyarakat masih beranggapan kehadiran DPD masih jauh dari cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.

Pimpinan PURT DPD RI Hasan Basri menilai fungsi check dan balances antar sesama lembaga perwakilan bersama DPR saja belum bisa diwujudkan.

Hal ini terbukti dengan adanya beberapa pandangan akademisi yang memberikan penilaian bahwa pelaksanaan tugas konstitusional DPD saat ini hanya berjalan pada sistem tata negara dalam iklim demokrasi prosedural.

"saat ini fungsi check dan balances antar sesama lembaga perwakilan bersama DPR pun belum bisa diwujudkan secara optimal. Akan tetapi dalam arti pelaksanaan tugas seluruh cabang penyelenggara negara termasuk DPD tidak dapat dikatakan salah. Namun masih jauh secara substansial dalam memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat," papar Hasan Basri.

Lebih lanjut, mengenai penguatan pelaksanaan tugas konstitusional DPD pun didukung oleh Gubernur Banten.

"Kami siap mendukung penuh, serta siap membuat tanda tangan dukungan atas penguatan DPD RI," ujar Gubernur Banten.

Menurut Hasan Basri, untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu dilakukan penataan kewenangan konstitusional DPD RI.

Tujuan penataan ini dimaksudkan agar bangsa Indonesia bisa menciptakan paradigma baru dalam check dan balances mechanism.

Lebih jauh menurut Hasan Basri urgensi penataan DPD RI sudah sejak lama dikumandangkan dan dikaji.

Keputusan MPR RI Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2009-2014 menyebutkan perlunya penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945.

"Dalam konteks penataan, DPD adalah salah satu lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang perlu ditata untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil aspirasi masyarakat. Kami telah melakukan lakukan pengkajian dan serap aspirasi masyarakat melalui pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, serta tokoh masyarakat dan daerah. Hampir semuanya setuju terhadap penataan dan penguatan DPD," ujarnya

Terlepas dari itu semua, hasan basri menyampaikan Pimpinan dan Anggota DPD RI memiliki niat dan keinginan sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.

"terlepas dari banyaknya problematika, Pimpinan dan Anggota DPD RI periode 2019- 2024 memiliki niat dan keinginan untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah," pungkasnya.

Editor: Surya