Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Kayu Tangkapan, Damin Masih Berstatus Saksi
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 30-06-2012 | 17:11 WIB

BATAM, batamtoday - Kapolda Brigjen Pol Yodje Mende menerangkan, dari hasil koordinasi dengan Dinas KP2K Kota Batam diketahui bahwa dokumen kayu sebanyak 2.340,44 M3 untuk pengangkutan kayu dari Provinsi Jambi tujuan Kota Batam sudah lengkap dan sah.


"Namun, terhadap PT Berlian Abadi (BA) belum memiliki dokumen berupa izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK)," ujar Brigjen Pol Yotje Mende kepada wartawan saat meninjau lokasi tempat kayu jenis Meranti dan Rimba Campuran di atas Tongkang Willy 7 yang disegel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Pelabuhan Rakyat Sagulung, Sabtu (30/6/2012).

Dijelaskan Yodje, bahwa untuk dapat membongkar kayu gelondongan itu, jika PT BA akan membongkar kayu yang berada di kapal Tongkang Willy 7 yang berada di dermaga PT BAS tersebut, maka Faktur Angkut Kayu Bulat (FA-KB) dari PT TPMA harus dimatikan oleh pejabat Pemeriksa Penerima Kayu Bulat (P3KB) dari Dinas KP2K Kota Batam.

Kemudian, lanjutnya, PT BA membuat kembali FA-KB lanjutan. Dikarenakan PT BA belum memiliki dokumen IUIPHHK, sehingga P3KB dari Dinas KP2K belum dapat mematikan, dan kayu yang berada di tongkang Willy 7 tersebut belum dapat dibongkar atau dipindahkan ke gudang PT BA.

Kapolda juga mengatakan, sejak ditemukan adanya kapal Tongkang Willy 7 yang bermuatan kayu bulat atau gelondongan yang berada di dermaga PT BAS, Sagulung, Minggu (10/6/2012) sekitar pukul 18.00 WIB,  bahwa kapal tersebut diketahui telah tiba dan menyandar di dermaga PT BAS sejak Kamis (7/6/2012) sekitar pukul 22.00 WIB.

Yotje mengatakan, meski telah dilakukan penyegelan, namun, atas perintah Damin selaku pemilik kayu melakukan pembongkaran kayu bulat yang berada di atas kapal Tongkang Wlly 7 dengan menggunakan satu unit Crane, dua unit truk Crane dan dua unit truk trailer.

Dan kayu-kayu tersebut dibawa ke gudang PT BA yang berada di Jalan Brigjen Katamso Sagulung, Tanjung Uncang, Batu Aji. Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, ternyata kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen FA-KB lanjutan dan PT BA tidak memiliki dokumen IUIPHHK untuk penertiban FA-KB dan juga pembongkaran tersebut tidak didampingi oleh P3KB dari Dinas KP2K Kota Batam.

"Melalui hasil koordinasi dengan BP2HP Pekanbaru, dijelaskan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf H UU No 41 tahun 1999," jelas Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, hingga saat ini setatus Damin selaku pemilik kayu masih sebatas saksi. "Yang bersangkutan masih bebagai saksi, kita tunggu hasil penyelidikan lanjutannya," kata Hartono.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa kini sedang melakukan permohonan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK), dan mungkin karena panik sehingga melakukan permohonan izin melalui Dinas KP2K yang ditangani Gubernur Kepri yang beralamat di Kota Batam.

"Padahal alamat Gubernur Kepri kan di Tanjungpinang," ujar sumber terpercaya.