Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Tangkap Seorang Penipu Modus Pinjam Uang
Oleh : Freddy
Jumat | 10-09-2021 | 18:46 WIB
penipu-ribet.jpg Honda-Batam
Polres Karimun saat merilis pengungkapan kasus penipuan, Jumat (10/9/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - BH (41), warga Desa Sawang, Kecamatan Kundur Barat, ditangkap Polres Karimun pada Senin (6/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku penipuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari korban, NZ yang merasa telah ditipu tersangka.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, kasus penipuan ini bermula dari korban berinisial NZ yang didekati seseorang lelaki yang belum dikenalnya di lokasi Masjid Ibadurahman Sei Lakam. Pelaku BH, yang seolah-olah sudah sangat dekat dengan korban, menyapa NZ sambil bertanya, apakah masih tinggal di rumah yang lama?

Korban yang tanpa ada rasa curiga atas niat buruk pelaku penipuan tersebut langsung menjawab, "Ya, masih di tempat lama."

Tersangka BH terus saja memainkan perannya dengan kembali menawarkan satu buah cempedak kepada korban dengan mengatakan "rezeki jangan ditolak". Selanjutnya tersangka BH mengikuti korban hingga sampai ke rumahnya dan di sana, BH berpura-pura minta karung beras kepada korban untuk membawa buah cempedak.

Setelah mendapatkan karung beras BH mengajak korban pergi ke warung untuk minum kopi dan di sana BH bertanya kepada korban, "Di mana ada jual bawang merah malam-malam dan dijawab korban di toko sembako jalan pertambangan."

Setelah disampaikan tempat jual bawang tersebut, selanjutnya BH pergi dan tak berapa lama kembali lagi tanpa membawa bawang merah dengan alasan bahwa tidak jadi membeli bawang merah karena harga naik.

Selanjutnya tersangka mencoba menukarkan uang Rp 50 ribu kepada korban, tetapi hal tersebut tak jadi dilakukan karena uang tersebut langsung dibawa ke kasir untuk bayar uang kopi.

Setelah dari kasir, korban membawa BH ke konter HS.com di Sei Lakam, Kecamatan Karimun dan di konter handphone itu, BH kembali beraksi dengan berpura-pura ingin membeli handphone, namun sebelum membeli HP , korban pun diajak pelaku duduk di tempat jual bandrek yang bersebelahan dengan konter penjualan handphone.

"Di sanalah pelaku berpura-pura meminjam uang kepada korban sebesar Rp 650.000 dengan janji uang tersebut akan dikembalikan lagi setelah mengambil buah cempedak dan setelah dapat uang yang dipinjam dari korban. Pelaku penipuan tersebut kembali ke konter dan berpura-pura ingin membeli kartu perdana yang akan digunakan untuk handphone barunya," jelas Arsyad, Jumat (10/9/2021).

Namun, semuanya itu hanyalah akal-akalan pelaku untuk berbohong dan setelah mendapatkan uang dari korban, tersangka BH tersebut pergi meninggalkan korban dengan alasan mau mengambil kartu keluarga di rumah, tetapi pelaku tidak pernah kembali lagi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka BH berupa uang tunai sebesar Rp 5.838.000. Terhadap tersangka BH yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor: Gokli