Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik KPK Periksa Pengusaha Batam Yany Eka Putra Terkait Dugaan Korupsi Apri Sujadi
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 10-09-2021 | 08:36 WIB
A-YANY-PENGUSAHA-BATAM.jpg Honda-Batam
Pengusaha Batam Yany Eka Putra usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan 2016-2018 dengan tersangka Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi.

Pemeriksaan terhadap lima orang saksi tersebut berlangsung di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/9/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPBPB Bintan periode tahun 2016-2018.

"Penyidik KPK hari ini kembali memeriksa lima orang terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," ujar Ali Fikri.

Kelima orang yang diperiksa penyidik KPK di Polres Tanjungpinang, di antaranya A Lam (swasta), Sentot Puja Harseno (Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa), Yany Eka Putra (Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa), dan Joni SLI (swasta).

Para saksi diperiksa penyidik di gedung Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi. Satu di antara saksi tersebut adalah Yany Eka Putra. Yany dikenal sebagai salah seorang pengusaha yang diduga ikut mendapatkan kuota rokok dari KPBPB Bintan.

Seusai menjalani pemeriksaan, pria tersebut keluar melalui pintu samping Satreskrim Polresta Barelang. Wartawan yang berada di lokasi berusaha mewawancarai, namun Yany Eka Putra enggan berkomentar. Ia bergegas keluar dari gedung menghindari wartawan dan melintasi jalan di belakang salah satu gedung utama Polresta Barelang.

Ali Fikri menambahkan, penyidik KPK masih akan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terhadap tersangka AS (Bupati Bintan nonaktif) dan MSU (Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) Bintan.

"Penyidik masih menghimpun keterangan dari sejumlah saksi," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni Dalmasri Syam, mantan wakil bupati Bintan dan Daeng Muhammad Yatir, anggota DPRD Kab Bintan. Keduanya juga diperiksa penyidik KPK di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Saya sama sekali tidak memberi kontribusi apapun dalam permasalahan itu. Saya juga tidak tahu," tegas Dalmasri.

KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto sebagai saksi dalam kasus itu. Nama Bobby baru muncul dalam kasus itu pekan lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di KPBPB Bintan periode 2016-2018, berdasarkan hasil penyidikan KPK, Apri Sujadi diduga menerima suap Rp6,3 miliar, dan MSU diduga menerima Rp800 juta. Sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Penyelidikan kasus ini dimulai KPK setelah melakukan penelitian terhadap nilai kerugian negara akibat pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018. Proses penyelidikan dan penyidikan oleh Tim KPK tidak hanya dilakukan di Bintan, melainkan juga Tanjungpinang, Batam dan Karimun.

Contohnya, kuota rokok noncukai tahun 2018 yang diberikan kepada BP FTZ Batam sebanyak 995.942.569 batang, Bintan 451.228.800 batang, Tanjungpinang 904.480.000 batang, dan Karimun 147.400.000 batang.

KPK juga menghitung jumlah konsumsi rokok untuk setiap perokok per tahun di Batam mencapai 8.447 batang, Bintan 13.760 batang, Tanjungpinang 129.211 batang, dan Karimun 6.644 batang.

Nilai pembebasan cukai rokok pada tahun 2018 di Batam mencapai Rp368,4 miliar, Bintan Rp166,9 miliar, Tanjungpinang Rp334,6 miliar, dan Karimun Rp54,5 miliar.

Editor: Dardani