Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ardiansyah, Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Batam Jalani Sidang Perdana
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 08-09-2021 | 19:21 WIB
ardiansyah-putra.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Ardiansyah Putra saat menjalani sidang virtual di PN Batam, Rabu (8/9/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ardiansyah Putra, kurir 3,6 kg sabu yang dikendalikan seorang Napi di Lapas Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/9/2021). Dia terancam pidana penjara seumur hidup lantaran didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jasak Frihesti Putri Gina, kasus ini terungkap, setelah petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi, ada seorang kurir yang hendak mengambil narkoba jenis sabu di daerah Pelantar Pelabuhan Tanjung Riau.

Mendapat informasi itu, petugas BNNP Kepri langsung bergerak cepat menghadang terdakwa yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor usai mengambil sabu. Namun, ketika hendak ditangkap, terdakwa Adriansyah Putra membuang narkotika tersebut, sehingga berhasil lolos dari tangkapan petugas.

"Awalnya, terdakwa sempat melarikan diri saat hendak ditangkap Petugas BNNP Kepri usai mengambil sabu di Pelantar Pelabuhan Tanjung Riau," kata Frihesti.

Frihesti menjelaskan, setelah sempat lolos dan menjadi buron selama 2 minggu, terdakwa Adriansyah Putra akhirnya ditangkap di rumahnya, Kampung Bukit RT002/RW006, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, Mei 2021 lalu.

Menurut pengakuan terdakwa Adriansyah, usai penangkapan, dia hanya kurir yang diperintahkan, saksi Hambali (Napi di Lapas Batam) untuk mengambil sabu di Pelantar Pelabuhan Tanjung Riau.

"Dari pengakuan terdakwa, diketahui bahwa pemilik barang haram ini adalah Hambali. Hambali sendiri merupakan Napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Batam karena kasus narkoba," tegas Frihesti.

Komunikasi antara Hambali dan terdakwa, terjalin melalui aplikasi Messanger Facebook. Dari percakapaan keduanya, Hambali memerintahkan terdakwa untuk mengambil sabu tersebut, dan nantinya akan mendapatkan upah setelah pekerjaan itu selesai dilakukan terdakwa.

"Dalam kasus ini, selain mengamankan terdakwa, petugas BNNP Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,6 kilogram," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah didampingi Twis Retno dan Halimatussakidah pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli