Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenalan di Medsos, Gadis 16 Tahun Bikin Sumiran Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 08-09-2021 | 18:40 WIB
sidang-unik.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang virtual perkara membawa kabur anak di bawah umur, Rabu (8/9/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sumiran (50), buruh bangunan di Kota Batam yang nekad melarikan seorang gadis berinisial NA (16), terancam 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/9/2021).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Samuel Pangaribuan yang menggantikan Jaksa Immanuel Baeha, kejadiaan yang menimpa korban NA terjadi sekira bulan Mei lalu.

"Kasus ini berawal dari perkenalan antara korban dan terdakwa melalui media sosial Facebook," kata Samuel.

Dari perkenalan itu, korban NA lantas menghubungi terdakwa Sumiran melalui aplikasi WhatsApp untuk menjemputnya di SP Plaza. Karena disuruh menjemput, terdakwa pun menjemput saksi korban dan membawanya ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Mess Karyawan Tembesi Bukit Citra Lestari, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Selanjutnya terdakwa melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan sedangkan, korban menunggu di Mess Karyawan Tembesi Bukit Citra Lestari. "Usai bekerja, terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar diantarkan pulang ke rumah orang tuanya. Namun, korban menolak dengan alasan tidak mau pulang karena kesal dengan ibunya," kata Samuel.

Karena ditolak, lanjut Samuel, terdakwa kemudian mengajak korban ke rumah Bulek (tante) dari terdakwa di Sei Pancur, Kecamatan Sei Beduk dan menginap di sana selama 8 hari tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Atas perbuatannya, lanjut Samuel, terdakwa Sumiran didakwa melakukan tindak pidana membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah didampingi Twis Retno dan Halimatussakidah pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli