Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Tangkapan Kayu di Pelabuhan Sagulung

Pemilik Kayu Sebut Punya Semua Dokumen Perizinan
Oleh : gokli/ali/dodo
Sabtu | 30-06-2012 | 15:12 WIB

BATAM, batamtoday - Kayu tangkapan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Pelabuhan Sagulung milik PT Berlian Abadi diduga ilegal. Namun, pemilik ribuan ton kayu tersebut mengaku punya semua dokumen perizinan. Saat ini kayu tersebut masih berada di Pelabuhan Sagulung, karena masih dalam penyelidikan polisi, Sabtu (30/6/2012).

Damin, direktur PT Berlian Abadi saat dikonfirmasi beberapa hari lalu mengaku semua dokumen perizinan kayu yang ditangkap oleh polisi tersebut sudah dimilikinya. Hanya saja, ada satu izin yang disebut izin primer belum datang dari pihak yang melakukan pengurusan.

"Semua izinnya lengkap mulai dari Jambi sampai ke pembongkaran di Batam. Memang, izin primer belum saya pengang tapi sudah saya urus jauh hari sebelum sekitar Januari 2012 lalu," terang Damin.

Dijelaskannya, kayu tersebut diperoleh dari Jambi melalui PT Tebo Multi Angro (TMA) sebanyak 2.340 meter kubik yang diangkat menggunakan kapal tongkang Welly 7. Untuk dokumen pengangkutan yakni Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) no.TMA A 000021 sudah dimilikinya sejak tanggal 29 Mei 2012 lalu.

"Semua dokumennya sudah lengkap dan resmi. Hanya saja izin primer pembongkaran itu yang belum saya pegang, tapi sudah saya urus semuanya," jelasnya.

Izin primer yang dimaksud yakni merupakan lanjutan dari FA-KB, dan sering juga disebut sebagai FA-KB lanjutan. Izin ini diperoleh dari Gubernur melalui Dinas Kehutanan untuk kapasitas di bawah 6.000 meter kubik. Sementara kapasitas 6.000 ke atas izin primernya didapat dari Kementerian Kehutanan.

"Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH/DR) dan biaya tegakan sudah saya punya. Jadi saya rasa semua sudah lengkap," tutupnya.