Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuaji Bekuk 3 Pelaku Curamor, 2 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 08-09-2021 | 10:44 WIB
ekspos-curanmor11.jpg Honda-Batam
Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto pimpin ekspos pengungkapan kasus curanmor. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Batuaji menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MDS (20), EA (17), dan IS (17).

Penangkapan ketiganya berawal dari laporan warga Perumahan Bagaman Blok B1 No.01 yang kehilangan Yamaha RXS di halaman depan rumahnya pada Rabu (28/7/2021) lalu.

"Kami melakukan penyelidikan atas laporan korban. Infomasi spare part sepeda motor korban yaitu blok mesin di posting di Fjb. Kemudian pelaku kita pancing," ujar Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto dalam keterangan pers Selasa (7/9/2021) kemarin.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa membuahkan hasil. Dua dari tiga pelakku akhirnya dibekuk di depan KFC Tiban III, Sekupang dengan barang bukti berupa blok mesin hasil curian.

"Anak di bawah umur yang kita amankan saat transaksi EA dan IS berama barang bukti. Kemudian kita kembangkan dan menangkap MDS otak pelaku pencurian kendaraan," ujarnya.

Dari pemeriksaan para pelaku, diketahui bahwa kedua pelaku yang masih dibawah umur diajak oleh MDS untuk melakukan aksi pencurian. Keduanya remaja ini diiming-imingi uang rokok, uang makan serta masing masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp 30.000 hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan dijual setelah 'dicincang'.

Terungkap juga, aksi pencurian ketiganya bukan kali pertama dilakukan. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian Yamaha Jupiter Z di Kampung Harapan, Tanjung Uncang.

"Pengakuan pelaku sementara baru dua TKP, tapi Kita akan alami," tegasnya.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha