Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Polisi Narkoba Jalani Pemeriksaan Propam Polres Tanjungpinang
Oleh : Agus/Dodo
Sabtu | 30-06-2012 | 15:00 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Briptu RC dan Briptu DV, dua oknum anggota Polres Tanjungpinang yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu golongan 1, menjalani pemeriksaan intensif dari Propam Polres Tanjungpinang, Sabtu (30/6/2012). 

 

Dua abdi negara yang kini menjadi tersangka tersebut terlihat sedang menjalani pemeriksaan secara internal dengan menggunakan baju biasa. 

Kasi Propam Polres Tanjungpinang, Iptu Luhud Rambe menyatakan keduanya akan menjalani sidang secara umum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terlebih dahulu sebelum menjalani sidang kode etik di Polres Tanjungpinang.

Seperti diberitakan batamtoday, Briptu Rc, oknum angota Polres Tanjungpinang di Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang dijadikan tersangka karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis ekstasi bersama rekannya Hr (40), seorang warga biasa.

Sementara itu, Briptu Dv ditangkap setelah istrinya berinisial Nv yang tengah hamil ditangkap terlebih dahulu di Jalan Pamedan, Selasa (26/6/2012) lalu.