Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli Sabu 0,10 Gram di Simpang Dam, Budiman Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 07-09-2021 | 17:04 WIB
sabu-budiman.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang virtual kasus narkoba di PN Batam, Selasa (7/9/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Budiman, pria pengangguran yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang atas kepemilikan 0,10 gram sabu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/9/2021).

Budiman, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahu, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Rosmarlina Sembiring, terdakwa ditangkap petugas di Simpang Kepri Mall, usai membeli sabu dari Simpang Dam, Mukakuning. Saat penangkapa, petugas berhasil mengamankan barang bukti 0,10 gram sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

"Terdakwa sudah dibuntuti petugas setelah keluar dari Simpang Dam. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sabu 0,10 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di saku depan celana," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan terdakwa kepada petugas, sabu itu dibeli dari seorang bernama Abang (DPO) di Simpang Dam, Mukakuning seharga Rp 200 ribu. Rencananya, sabu itu akan dipakai sendiri.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai David P Sitorus, menunda sidang selama sepekan, untuk mendengar keterangan saksi-saksi.

Editor: Gokli