Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Terdakwa Kasus Bank CIMB Niaga Dituntut 8 Bulan Hingga 2,5 Tahun Penjara
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 07-09-2021 | 15:20 WIB
A-SIDANG-CIMB-NIAGA.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana sidang kasus CIMB Niaga di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan agunan rumah di Bank CIMB Niaga menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/9/2021).

Sidang yang berlangsung secara daring itu dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Batam Herlambang mengatakan bahwa terdakwa Abdi Bakti terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menghukum terdakwa Abdi Bakti kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Mengembalikan barang bukti terdakwa Abdi Bakti ke JPU untuk pemeriksaan terhadap Wahyudi," kata Herlambang, Selasa (7/9/2021).

Selanjutnya, Herlambang juga menuntut terdakwa Risma Lesya dan Wilis Roro Ranasti 8 bulan penjara karena secara sah melakukan pemalsuan surat yang telah merugikan saksi Kurnia Fensury.

"Terhadap terdakwa Risma Lesya dan terdakwa Wilis Roro Ranasti menyatakan bahwa telah terbukti melakukan pemalsuan surat yang telah merugikan saksi Kurnia Fensury. Menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan," tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, masing-masing kuasa hukum ke-3 terdakwa melakukan keberatan dan memohon pembelaan untuk satu minggu kedepan.

"Baik, untuk agenda 1 minggu ke depan adalah pembelaan dari masing-masing kuasa hukum tiga terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim David P Sitorus sembari menutup sidang.

Di waktu yang bersamaan, Kuasa Hukum Kurnia Fensury, Nasrul meminta pihak penegak hukum bertindak tegas dalam tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ke-3 terdakwa.

Selain itu, dirinya juga berharap bahwa pihak penegak hukum terus melakukan pengembangan kasus tersebut hingga oknum Bank CIMB Niaga yang turut bermain juga dilakukan penindakan.

Lanjut Nasrul, dalam permasalahan ini dirinya sangat menyayangkan Bank CIMB Niaga menyerahkan sertifikat rumah kepada Wahyudi pada saat dilaksanakannya Cassie dihadapan notaris, tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury selaku pemilik rumah.

"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang di bayar oleh Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga, seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi. Di sini jelas ada permainan oknum Bank CIMB Niaga dan membuat klien saya yang merupakan pemilik atas sertifikat rumah tersebut mendapatkan kerugian. Saya harapkan pemeriksaan dapat dikembangkan kepada oknum Bank CIMB Niaga dan semua pihak yang turut terlibat," tegas Nasrul.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan Guntur untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Setelah itu, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Masih kata Nasrul, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah. Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

Dalam kasus ini, tiga orang yang diduga menjadi pelaku pemalsuan surat dan penggelapan telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Batam. Tiga orang tersebut yakni, Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti.

Selain ke tiga orang tersebut, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota juga telah mengamankan Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Pihak kepolisian mengamankan Wahyudi sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga.

Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota masih terus melakukan pengembangan atas adanya dugaan keterkaitan pelaku lainnya.

Editor: Dardani