Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Kayu Tangkapan Milik Damin

Perizinan Angkut Kayu Harus Lengkap dari Hulu ke Hilir
Oleh : gokli/ali/dodo
Sabtu | 30-06-2012 | 13:16 WIB

BATAM, batamtoday - Proses penyelidikan kayu yang diduga ilegal milik PT Berlian Abadi di Pelabuhan Sagulung tetap berlanjut. Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yotje Mende menyebutkan proses pengangkutan kayu harus lengkap perizinan dari hulu ke hilir.

"Kuat dugaan kayu ini ilegal. Karena harus dilengkapi surat perizinan dari hulu ke hilir, sementara saat dilakukan penangkapan dokomen perizinan pemilik tak lengkap," kata Yotje saat meninjau ribuan ton kayu yang diduga ilegal itu di Pelabuhan Sagulung, Sabtu (30/6/2012). 

Adapun perizinan yang dimaksud oleh Kapolda Kepri yakni dokumen pengangkutan dari Jambi oleh PT Multi Angrop dan pengangkutan sampai ke Batam membutuhkan banyak dokumen perizinan. Dalam hal ini, semua izin tersebut harus dimiliki oleh pemilik kayu yakni PT Berlian Abadi dan karena tak lengkap maka dilakukan penangkapan.

"Kita lihat saja proses penyelidikannya, yang pasti dugaan kayu ini ilegal sangat kuat," sebutnya.

Di sisi lain, Kapolda Kepri saat mninjau gedung pengolahan kayu PT Berlian Abadi di lokasi katanya banyak mesin yang akan melakukan pengolahan. Namun, hal itu juga perlu diselidiki masalah perizinan pengolahan kayu di dalam gudang.

"Ada beberapa mesin yang akan mengolah kayu di dalam gudang, kita juga perlu selidiki masalah perizinannya itu," tutup Yotje.