Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Assesmen Dua ASN Karimun Terlibat Kasus Narkotika Dibuka di Pengadilan
Oleh : Freddy
Sabtu | 04-09-2021 | 20:28 WIB
10-tsk-narko-karimun.jpg Honda-Batam
Polres Karimun saat merilis pengungkapan kasus narkotika dengan 10 tersangka, Jumat (3/9/2021). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala BNNK Karimun, Eryan Noviandi membernarkan dua ASN yang terlibat kasus narkotika, telah dilakukan assemen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Namun, hasilnya hanya bisa diakses penegak hukum dan nantinya dibuka di pengadilan.

"TAT terdiri dari BNNK Karimun, penyidik kepolisian, Kejaksaan, Bapas Rutan Tanjungbalai Karimun, medis dan psikolog dari RSUD Muhammad Sani," kata Eryan Noviandi, Sabtu (4/9/2021).

Ia menjelaskan, rekomendasi dari asesmen, bersifat rahasia dan akan disampaikan kepada hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu, nantinya.

Disinggung mengenai proses rehabilitasi kepada dua ASN itu, kata Eryan, belum bisa diungkap ke publik. Hanya saja, kata dia, proses hukum kepada kedua ASN itu tetap jalan.

Sebelumnya, Polres Karimun berhasil mengungkap 6 kasus narkotika sepanjang Agustus 2021. Dari pengungkapan itu, 10 orang berhasil ditangkap, di mana 2 di antaranya merupakan ASN Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Kedua ASN itu dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun jo Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung nomor 01 tahun 2014 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Editor: Gokli