Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bengkong Ringkus 8 Pelaku Curanmor di Batam
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 04-09-2021 | 17:24 WIB
8-ranmor-bengkong.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polsek Bengkong saat merilis pengungkapan 8 pelaku curanmor di Batam, Sabtu (4/9/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal Polsek Bengkong berhasil meringkus 8 kawanan pencuri sepeda motor (Curanmor) di Batam. Ke-8 pelaku yang ditangkap ternyata masih di bawah umur.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, menyampaikan, kasus curanmor yang dilakukan anak-anak ini berhasil terungkap setelah dua orang warga yang kehilangan sepeda motor membuat laporan ke Polsek Bengkong.

Mendapat laporan itu, Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku. "Dari penyelidikan itu, petugas langsung bergerak cepat menangkap para pelaku," kata Bob Ferizal, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Sabtu (4/9/2021).

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing DH, MH, NA, MJ, MR, FV, AD, FD. Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Masih kata Bob, modus pencurian yang dilakukan para pelaku adalah merusak kunci motor yang sedang terparkir menggunakan gunting.

Barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan petugas, berupa 1 unit Yamaha Vega, 1 Lembar STNK, 1 helai kaos warna Orenge, 1 helai celana training warna Hitam, 1 topi warna Cream, 1 unit Yamaha Jupiter Z 110 cc, 1 unit Yamaha Vega R warna Hitam Merah Marun, 1 unit Yamaha Vega R warna Silver Marun.

Dari 8 tersangka tindak pidana curanmor ini, 6 orang merupakan pelaku (DH, MH, NA, MJ, MR, FV). Sementara dua orang lainnya merupakan penadah yakni inisial AD dan FD.

"Semua pelaku yang berhasil ditangkap, rata-rata merupakan anak-anak masih di bawah umur," tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1,4,5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Gokli