Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Penjelasan Boby Jayanto
Oleh : Asyari
Jumat | 03-09-2021 | 19:52 WIB
Boby-mangkir.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi I DPRD Kepri, Boby Jayanto saat konfrensi pers terkait ketidakhadirnya memenuhi panggilan KPK hari ini, Jumat (3/9/2021). (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Boby Jayanto, anggota DPRD Kepri dari Fraksi NasDem, tak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pengaturan cukai di Kawasan FTZ Bintan pada 2016 sampai 2018.

Hal ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, di mana Boby Jayanto dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang meyeret Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Kepala BP Bintan, M Saleh Umar.

"Kami akan jadwalkan kembali dengan mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan (Boby Jayanto," kata Ali Fikri, Jumat (3/9/2021).

Dikatakan Ali Fikri, KPK berharap Boby Jayanto pada panggilan berikutnya untuk dapat kooperatif, hadir sesuai jadwal surat pemanggilan berikutnya. "Karena ini adalah kewajiban sebagai warga negara yang baik," imbuh Ali Fikri.

Sementara itu, Boby Jayanto mengatakan, tidak hadir memenuhi panggilan KPK lantaran surat pemanggilan baru diterima hari ini, sekira pukul 13.00 WIB, melalui stafnya di Komisi I DPRD Kepri.

"Saya dapat surat panggilan dari KPK bernomor : SPGL/3929/DIK01.00/23/08/2021. Surat ini saya terima pukul 13.00 WIB, melalui staf saya di Komisi I DPRD Kepri," kata Boby Jayanto, saat konfrensi pers di Kantor NasDem, Jalan Ahmad Yani Km 10 Tanjungpinang, Jumat, siang.

Kata Boby Jayanto, baru tahu dipanggil KPK untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi. "Saya tetap kooperatif dan mematuhi untuk dipanggil oleh KPK. Saya siap menunggu surat panggilan berikutnya dari KPK," tegasnya.

Editor: Gokli