Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 dari 10 Tersangka yang Ditangkap Merupakan ASN

Polres Karimun Ungkap 6 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2021
Oleh : Freddy
Jumat | 03-09-2021 | 19:20 WIB
6-kasus-narkoba.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano saat merilis pengkungkapan 6 kasus narkoba sepanjang Agustus 2021, Jumat (3/9/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, sepanjang Agustus 2021 berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 10 orang tersangka.

Dari 10 tersangka tersebut, 2 orang di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kelurahan, Kecamatan Meral Barat inisial HM dan SN.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Elwin Kristanto pada Jumat (3/9/2021) menyampaikan, Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 3 kasus dengan tersangkanya sebanyak 5 orang di Kecamatan Karimun dan 1 kasus di Kecamatan Tebing dengan 1 orang tersangka serta 2 kasus di Kecamatan Meral dengan 4 orang tersangka, yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.

Lanjut Kapolres Karimun, 10 tersangka yang berhasil diamankan berinisial RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN. "2 orang di antaranya merupakan ASN," ujarnya.

Ia menjelaskan kedua tersangka yang berstatus ASN tersebut akan dilaksanakan assessment kepada tim assessment terpadu agar dapat diketahui mereka ini sebagai pengedar atau pecandu narkotika.

"Dari 6 kasus narkoba dengan 10 tersangka, diamankan barang bukti narkoba sebanyak 65,27 gram sabu dan ganja kering sebanyak 53,22 gram," jelasnya.

Menurut Kapolres, dari barang bukti narkoba yang berhasil diamankan jika diasumsikan 1 gramnya dikonsumsi 3-4 orang, tentunya sudah menyelamatkan sebanyak 195 - 260 jiwa, sedangkan ganja kering dapat menyelamatkan 160 - 213 jiwa.

"8 orang diduga sebagai pengedar dan 2 orang diduga sebagai pengguna," jelasnya.

"Kita juga mengimbau masyarakat menjauhi narkotika. Katakan Tidak pada Narkoba karena narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa," tegasnya.

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun penjara atau denda Rp 1 - 10 miliar.

Dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun jo Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2014 tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil tes urine positif serta barang bukti narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2010 guna dilakukan Assesmen kepada Tim Assesmen Terpadu agar diketahui tersangka sebagai pengedar, pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika.

Editor: Gokli