Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Perdata Saiful vs PT Anggun Segara

Pengadilan Tinggi Riau Lakukan Sita Jaminan Asset Tuti
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 29-06-2012 | 18:13 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Akibat ada upaya dari pihak tergugat/pembanding dalam mengasingkan barang-barang miliknya dan menghilangkan gugatan penggugat/terbanding, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau memerintahkan Panitera PN Tanjungpinang melaksanakan sita jaminan atas sejumlah barang milik PT Anggun Segara dan Sugiarto alias Tuti.

Pelaksanaan sita jaminan diperintahkan Hakim PT Riau melalui putusan sela, nomor 41/PDT/2012/PT.R tertanggal 4 Juni 2012, atas banding gugatan perdata cedera janji atau wanprestasi nomor 20/Pdt.G/2011/PN.TPI, yang dimenangkan penggugat H. Saiful Bahri melalui kuasa hukumnya Hendi Davitra SH dan dibarengi dengan surat permohonan sita jaminan dari penggugat/terbanding.

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim yang diketuai H. Mabruq Nur SH, MH menyatakan menerima permohonan banding tergugat dalam hal ini, tergugat I, PT Anggun Segara, tergugat II, Sugiarto alias Tuti dan tergugat III H. Martin Umar. 

"Mengabulkan permohonan sita jaminan penggugat/terbanding, dengan memerintahkan panitera PN Tanjungpinang, melakukan sita jamianan atas sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal PT Anggun Segara di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Gurindam Tanjungpinang, sebuah bangunan rumah tinggal milik Sigiarto alias Tuti di Jalan Rambutan, tiga unit kapal motor MV. Citra Indomas, serta dua unit mobil merk Honda Accord dan Toyota Camry," ujar Mabruq sebagaimana putusan yang disampaikan kuasa hukum pemohon Hendi Davitra SH pada wartawan di Tanjungpinang, Jumat(29/6/2012).

Selain melakukan penyitaan atas putusan sela ini, tambah Hendi, Panitera PN juga diminta Majelis Hakim PT Riau untuk segera mengirimkan surat penetapan sita jaminan atas sejumlah barang yang menjadi obyek permasalahan ke Pengadilan Tinggi Riau.

Namun dari sejumlah obyek yang disitajaminkan, Panitera PN Tanjungpinang hanya dapat melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal PT Anggun Segara di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Gurindam Tanjungpinang, sebuah bangunan rumah tinggal milik Sugiarto alias Tuti di Jalan Rambutan dan satu unit kapal motor MV Citra Indomas.

Pelaksanaan sita jaminan sendiri, dilakukan Panitera Eksekus PN Tanjungpinang Wasrzal SH, yang dihadiri aparat kelurahan di masing-masing obyek, serta Kuasa Hukum dari masing-masing tegugat/pembanding I,II dan III dalam hal ini, Hermansyah SH dan Herman Black SH.

Sementara itu, Hermansyah SH menyatakan sangat keberatan atas sita jamunan yang dilakukan karena menurutnya sejumlah obyek yang dilakukan penyitaan tersebut bukan lagi merupakan milik klienya, namun merupakan milik orang lain.  

"Pelaksanaan sita jaminan ini, juga bertentangan denga Sema MA, karena tidak jelas mana barang bergerak dan tidak bergerak yang menjadi obyek perkara, sedangkan bangunan dan galangan kapal ini bukan milik klien kami lagi karena sebelumnya telah dialihkan dan dijual pada orang lain, dalam hal ini Sudarman," ujarnya. 

Sedangkan Kuasa Hukum Sudarman yakni Herman Black SH, juga menyatakan keberatan, atas penetapan sita jaminan karena lahan bukan tanah kosong, hingga pihaknya akan melakukan perlawanan hukum.

Dari sejumlah obyek yang dilaukan sita jaminan, hanya tiga obyek barang yang dapat disitajaminkan, sementara dua unit mobil merk Honda Accord dan Toyota Camry,karena tidak ada di lokasi, tidak dapat disita tetapi tetap dibuatkan berita acara.