Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usman dkk Divonis 1 Tahun Penjara, Ahok: Kita Hormati Putusan Hakim
Oleh : Putra Gema
Kamis | 02-09-2021 | 19:44 WIB
ahok-apresiasi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Usman, Sunardi dan Umar saat mengikuti sidang virtual di PN Batam, pembacaan putusan, Kamis (2/9/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasidi alias Ahok, pihak yang melaporkan kasus pencurian besi scrap dari PT Ecogreen, hingga akhirnya menyeret Usman alias Abi, Sunardi dan Umar sebagai penadah, mengapresiasi penegah hukum, setelah perkara itu selesai di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hari ini, Kamis (2/9/2021), majelis hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus, menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa Usman alias Abi, Sunardi dan Umar.

"Sebagai warga negara yang baik, saya hormati putusan yang ditelah dibuat majelis hakim PN Batam. Meski para terdakwa tak terima dan merasa tidak adil," kata Ahok, usai membaca berita Usman dkk telah divonis 1 tahun penjara.

Di sisi lain, Ahok sangat menyayangkan adanya tuduhan dia memanipulasi perkara itu, dengan cara melobi para aparat penegak hukum yang menangani perkara itu. "Berkaca dari putusan ini juga, secara tidak langsung membantah pledoi terdakwa yang mengatakan bahwa saya mengatur jalannya persidangan dalam mengatur putusan selama 2 tahun, itu jelas tidak benar karena putusan dari majelis hakim hanya 1 tahun," ujarnya.

Ia pun mengajak kepada seluruh pihak yang memfitnah dirinya untuk menghormati proses persidangan. "Marilah kita menjadi warga negara Indonesia yang baik, marilah kita hormati proses hukum, jangan tuduh orang sembarangan. Biar hukum yang berbicara," tegasnya.

Editor: Gokli