Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Penyulingan Elpiji Heri Belum Sampai ke Kejati Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 29-06-2012 | 17:08 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam

Mapolda Kepulauan Riau.

BATAM, batamtoday - Lagi-lagi kasus penyulingan gas LPG dengan tersangka Heri yang ditangani Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau di bawah pimpinan ABKP Nunung Syarifuddin belum sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso beberapa waktu lalu yang menyebutkan selain kasus LPG milik Along, kasus penyulingan gas Heri anak dari pengusaha LPG Usman Leo juga telah sampai tahap P21. 

Pernyataan tersebut dibantah oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Daru Tri Sadono. Menurutnya dua kasus penyulingan elpiji yang pernah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri belum pernah sampai ke tangannya.

"Tidak benar itu, semenjak kasus itu masuk tahap SPDP, sampai sekarang belum P21 karena kami belum terima limpahannya," ujarnya, Jumat (29/6/2012).

Dengan adanya bantahan dari Daru, penyidikan yang dilakukan Subdit I terkesan lamban sekaligus tidak sinkrom dengan pernyataan Dirreskrimsus Polda Kepri itu. 

Untuk diketahui, Heri dan dua orang pekerjanya hanya beberapa kali mendatangi Mapolda Kepri menjalani proses penyidikan di Subdit I Ditreskrimsus. Namun Heri beserta anak buahnya sudah tidak tampak lagi memenuhi panggilan penyidik di Subdit I ini. Sehingga, gaung pemeriksaan kepada tersangka yang melanggar aturan BPH Migas ini tidak jelas ujung pangkalnya.

Bahkan juga, Usman Leo sebagai pemilik pertama yang mengelola penyulingan gas LPG sebelum usaha ilegal ini dilanjutkan Heri juga tidak pernah tampak memenuhi panggilan penyidik meski Nunung Syarifuddin sebelumnya menyatakan akap memanggil Usman Leo.