Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahok Bantah Pledoi Abi, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Seadil-adilnya
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 02-09-2021 | 09:14 WIB
sidang-abi1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Usman alias Abi jalani sidang di PN Batam. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasidi alias Ahok angkat bicara atas tuduhan memanipulasi dan melobi instrumen peradilan saat agenda pembacaan pledoi terdakwa Usman alias Abi.

Ditemui di kawasan Nagoya, Ahok menegaskan apa yang telah disampaikan terdakwa Usman alias Abi di persidangan dengan agenda pembacaan pledoi yang dilaksanakan pada, Kamis (19/8/2021) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak benar.

"Kalau Usman alias Abi ini mengatakan ada hubungannya dengan saya terkait kasus yang menjeratnya yakni penadahan besi tua (pasal 480 KUH Pidana), itu bohong besar. Abi ini tak pernah sama sekali menjadi mitra atau partner bisnis saya," kata Ahok, Rabu (1/9/2021).

Dijelaskannya, Ahok tidak menampik jika memang telah mengenal Abi sejak 10 tahun lalu. Berdasarkan kacamata Ahok, Abi mulai menjalani usaha sebagai pengepul besi dan menjual besi yang sudah dikumpulkan kepadanya.

"Apalagi di pledoinya terdakwa katanya saya tahun 2015 mengalami kesulitan ekonomi dan minta tolong ke terdakwa Abi untuk mengisi 800 ton besi pipa senilai Rp 5,5 miliar, itu tidak benar. Dari mana dapatnya terdakwa itu kok bisa menilai saya mengalami kesulitan ekonomi, itu kan sudah konyol, itu pledoi yang tampak dipaksakan. Padahal tiap hari buktinya saya masih mampu membeli besi yang jumlahnya puluhan ton hingga ribuan ton kok. Terdakwa menilai saya bangkrut atau kesulitan ekonomi, kalau saya jatuh miskin, tak mungkin saya masih punya aset lahan 14 hektare lebih di Batam," ujarnya.

Lanjut Ahok, hal yang paling membuat Ahok tidak habis pikir adanya pernyataan di pledoi terdakwa Abi yang menuduh pihaknya berniat menghancurkan usahanya dengan mengkondisikan dan melobi aparat penegak hukum yang tidak amanah.

"Tuduhan itu kan tak berdasar. Kalau memang benar saya mengkondisikan aparat penegak hukum, atau instrumen persidangan, silakan buktikan faktanya. Tapi kalau pledoi tuduhan yang dialamatkan ke saya itu hanya sebatas kebohongan, itu sama juga terdakwa memfitnah atau mencemarkan nama baik saya yang bisa saya laporkan balik," tegasnya.

Diungkapkannya, dalam pledoi terdakwa Abi yang mengatakan pihaknya sengaja menyebarluaskan berkas perkara terdakwa yang dinyatakan P-21 melalui pesan Whatsapp ke rekanan dan kerabat terdakwa Abi, hal tersebut juga dikatakannya bohong dan tidak sesuai fakta.

"Makanya, kalau saya merekayasa kasus yang menjeratnya hingga detail, itu fitnah yang kejam, apa yang direkayasa, saya ini bukan orang pintar hukum juga. Terdakwa Abi ini dari awal jelas membeli barang yang salah, sudah dilarang nggak boleh dibeli, ternyata kan tetap dilakukan oleh terdakwa juga. Menggunakan orang lain atas nama Sunardi yang membeli barang itu. Sudah saya peringatkan beberapa kali juga terdakwa ini tetap ambil atau beli itu barang. Makanya itu kalau saya dibilang merekayasa kasus itu, salah alamat," ungkapnya.

Tidak hanga itu, pada Kamis (2/9/2021) mendatang diketahui bahwa Abi akan menjalankan sidang vonis. Ahok berharap agar proses hukum di persidangan berjalan tanpa ada intervensi dan gangguan dari manapun juga.

"Harapan saya sih simpel. Saya percaya sepenuhnya dengan proses hukum persidangan yang sudah berjalan. Saya percaya sepenuhnya terhadap para instrumen hukum dan peradilan dalam menjalankan tugasnya menentukan siapa sebenarnya yang benar dan siapa sebenarnya yang salah dan pantas dijatuhi vonis," tutupnya.

Editor: Yudha