Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bos Properti di Karimun dan Tanjungpinang Terjerat Pidana Pencucian Uang
Oleh : Hadli
Rabu | 01-09-2021 | 18:52 WIB
TPPU-7M.jpg Honda-Batam
Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus TPPU senilai RP 7,9 miliar, dengan tiga tersangka, Rabu (1/9/2021). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menjerat tiga pengusaha jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka TR, Kepala Cabang BSM, salah satu bank BUMN, tahun 2017.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, TR melakukan pencucian uang dengan nominal mencapai Rp 7,9 miliar, dengan modus kredit fiktif yang melibatkan ketiga tersangka selaku pemeran pembantu tersangka utama.

"Ketiga tersangka ini berinisial Ny. FD (45), RS (47), dan H (39)," jelas Harry saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (01/9/2021).

Ketiga tersangka, tambah Harry, bersekongkol dengan TR sepakat memecah sertifikat menjadi 23 sertifikat rumah yang diduga fiktif. Hal itu dilakukan untuk memperlancar pencairan dana.

Kasus ini ditangani Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka FD dan RS, merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti di Kabupaten Karimun dan Tanjungpinang atas nama CV GKL.

Sementara tersangka berinisial H, diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang kuliner dan elektronik. "Ketiga tersangka ini diminta untuk mengajukan kredit kepada BSM dengan alasan kepentingan usaha. Kemudian mengajukan kredit," ujarnya.

Dalam perjalanannya, tambah Harry, ketiga tersangka takut untuk menggunakan namanya. Sehingga ketiga tersangka menggunakan nama seluruh karyawan, dan kenalan dalam pengajuan kredit fiktif, untuk memudahkan pencairan dana.

"Adapun alasan tersangka TR mengajak keterlibatan ketiga tersangka ini dikarenakan ketiganya merupakan nasabah BSM Karimun, yang memiliki hubungan baik dengan tersangka utama," jelasnya.

Bagi tersangka FD dan RS, diketahui menggunakan satu sertifikat induk dari proyek properti yang tengah mereka kerjakan, kemudian dipecah menjadi 23 sertifikat yang kemudian diajukan untuk pengajuan kredit ke BSM Karimun.

"Setelah pencairan uang sebesar Rp 7,9 miliar. Sebanyak Rp 5 miliar masuk ke rekening tersangka RS, dan sisanya masuk ke rekening H," lanjutnya.

Dalam prosesnya, ternyata para tersangka diketahui tidak melakukan pembangunan properti, seperti yang dijadikan landasan para tersangka mengajukan kredit fiktif tersebut.

Awal penangkapan ketiga tersangka, dari penetapan putusan pada tersangka TR dan hasil pemeriksaan dari 22 saksi yang dilakukan oleh Subdit II Eksus. Di mana para saksi yang dilampirkan sebagai pemilik sertifikat fiktif, akhirnya mengakui tidak mengetahui peruntukan penggunaan nama, yang diminta oleh ketiga tersangka.

"Setelah itu, akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka, dengan barang bukti 23 sertifikat ini," tegas Harry.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan yang didampingi PS Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite menambahkan, kasus ini merupakan kelanjutan kasus sebelumnya, dua tahun lalu.

"Karena yang namanya tindak pidana pencucian uang harus ada predikat crime atau pidana pokoknya yaitu tindak pidana perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani vonis 8 tahun," ujarnya.

Kemudian, tambah dia, dari predikat crime itu lakukan penyidikan dan penyelidikan TPPU dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawannya yang berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar Rp 7,9 miliar.

"Tersangka dijerat Pasal 66 ayat (1) huruf A Undang Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan acanman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ungkapnya.

Editor: Gokli