Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Gempur Cukai Ilegal

Kanwil DJBC Kepri Tegah Ribuan Kaleng Mikol dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Oleh : Freddy
Rabu | 01-09-2021 | 17:52 WIB
tiger-ilegal.jpg Honda-Batam
Mikol ilegal yang diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri saat melakukan Operasi Gempur Cukai Ilegal di Kabupaten Karimun, Sabtu (28/8/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil DJBC Khusus Kepri, berhasil menegah ribuan kaleng minuman beralkohol dan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur Cukai Ilegal, kurun waktu dua hari, Jumat-Sabtu (27-28/8/2021).

Mengutip siaran pers Kanwil DJBC Khusus Kepri, ribuan kaleng mikol merek Tiger itu diamankan di Pulua Songkop, dalam satu unit speedboat Celeson Express, tanpa penumpang pada Jumat (27/8/2021).

Total yang diamankan dari speedboat itu sebanyak 3.600 kaleng, barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan merek Tiger, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Diperkirakan nilai barang Rp 40 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 27 juta.

Keesokan harinya, Sabtu (29/8/2021), Satgas Operasi Laut Bea Cukai Kepri kembali mendapati barang kena cukai berupa rokok tanpa cukai yang dibawa melalui jalur darat di wilayah Karimun.

Pada saat dilakukan penindakan, pelaku berhasil melarikan diri karena sulitnya medan pengejaran. Namun, Satgas Bea Cukai berhasil mendapati BKC berupa rokok tanpa cukai yang diperkirakan sebanyak lebih kurang 60 ribu batang dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 56.100.000, apabila didasarkan dari PMK 198/PMK.010/2020 tanggal 15 Desember 2020 maka tarif dari rokok tersebut adalah Rp 935/batang jenis SPM impor.

Saat ini, barang ilegal itu sudah diamankan di Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Gokli