Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Terkapar Pada Adegan 19

Pembunuhan Penjual Es Cendol di Jodoh, Korban Mengaku Kebal
Oleh : Hadli
Rabu | 01-09-2021 | 12:20 WIB
A-REKONSTRUKSI-DAGANG-CENDOL_jpg2_(1).jpg Honda-Batam
Sarip saat melakukan adegan rekontruksi penusukan penjual es cendol di Jodoh Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Budi Aryanto (42) merintih kesakitan lantaran tidak dapat menahan sakitnya hujaman sebilah pisau yang diluncurkan tersangka Saripuddin berkali-kali.

Penjual es cendol keliling itu seketika tumbang di depan Pasar Samarinda, Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja. Kejadian itu terjadi pada adegan yang ke 19.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, adegan per adegan dalam rekontruksi kasus pembunuhan Budi Aryanto yang dilakukan tukang parkir berlangsung sebanyak 21 peragaan.

"Hari ini rekontruksi dilakukan untuk mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan terhadap tersangka Saprudin Harefa di lokasi kejadian Pasar Samarinda, Jodoh," ujar Budi di lokasi kejadian, Selasa (31/8/2021).

Rekontruksi 21 adegan yang dipimpin AKP Budi Hartono juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Djunaidi dan Kasi Datun Kejaksaan Negri Batam.

Budi menuturkan, pada adegan satu dan dua terjadi percekcokan antara tersangka dan korban. Tersangka tidak terima korban yang berada di sana sebagai penjual es cendol mengambil uang parkir.

"Korban tidak terima, lantas mengambil obeng di jok motornya dan menghampiri pelaku dengan menusukkan ke badan tersangka. Adegan itu berlangsung pada peragaan ke delapan," jelas dia.

Tersangka langsung mengarah ke sepeda motornya untuk mengambil senjata tajam di dalam jok. Dengan emosi memuncak, lantas ia mengejar korban dengan perlahan.

Adegan antara korban dan tersangka saling berhadapan kesekian kalinya terjadi pada peragaan ke 18. Korban yang juga tersulut emosi menantang dengan menggertak bahwa ia kebal senjata tajam.

"Adegan ke 18 korban membusungkan dadanya bahwa korban kebal," jelas Budi Hartono.

Belum sempat korban berkata lagi, tersangka langsung menghujam pisau namun korban dapat menangkis dengan kedua tangannya.

Pada adegan ke 19, korban tak dapat lagi megelak, pisau itu sudah tembus di badannya lebih dari satu kali. Korban pun merintih kesakitan dan langsung ambruk.

Pada adegan selanjutnya 20-21, peragaan menunjukkan tersangka melarikan diri. Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Yudha