Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Viral di Facebook, Polda Kepri Tangkap Jukir Bodong Jembatan Barelang
Oleh : Hadli
Rabu | 01-09-2021 | 12:04 WIB
pungli-parkir-barelang12.jpg Honda-Batam
Pelaku pungli parkir di Jembatan Barelang saat diamankan polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pungli parkir di Jembatan Barelang Batam tak berhenti meskipun beberapa kali para preman itu ditangkap dan diadili berdasarkan Peraturan Daerah.

Urusan parkir yang sejatinya dibawah naungan Dishub Batam menjadi viral di media sosial Facebook. Berbekal itu, Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan pengecekan kebenaran terjadinya pungli parkir ditempat yang bukan sebagai lahan parkir.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 17.30 Wib. Satu orang pelaku pungli parkir Jembatan Barelang diamankan. Lantas pelaku bernama Purwadi (19) berteriak dengan memanggil nama satu orang berinisial B.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku berteriak memanggil nama B, dan seketika itu beberapa orang massa berlari menuju lokasi penangkapan. Tim berhasil mengamankan pelaku, namun korban yang ketakutan langsung pergi meninggalkan lokasi," kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Fadli Agus, Rabu (1/9/2021) pagi.

Purwadi yang tinggal di alamat Ruli Pasar Melayu Kecamatan Batu Aji, tak berkutik. Ia mengaku 3 hari mengambil uang parkir ilegal kepada warga di jembatan.

"Pelaku datang dari pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib. Nama inisial B merupakan korlap pelaku. Setiap hari B mendatangi pelaku untuk mengambil setoran di warung sebelah kiri sebelum jembatan 2 Barelang," ucapnya.

Pelaku mendapat karcis parkir ilegal jembatan Barelang sebanyak 100 lembar dari B pada Sabtu (28/8/2021). Tiap karcis rata untuk sepeda motor dan mobil yakni Rp 5.000.

"Pada hari Sabtu, 28 Agustus pelaku menggunakan sebanyak 1 blok (100 lembar karcis) mendapat uang Rp 500,000, dan diberikan upah sebesar Rp 100,000. Kemudian pada Minggu, 29 Agustus 2021, menggunakan 90 lembar karcis mendapat uang sebesar Rp 450,000 dan diberikan upah Rp 90,000," jelas dia.

Untuk hari Senin, 30 Agustus 2021 pelaku tidak bekerja. Pada Selasa, 31 Agustus 2021 sebelum diamankan, pelaku baru menjual 30 lembar sebesar Rp. 150,000.

Dari hasil interogasi dan dilakukan analisa yuridis terhadap peristiwa yang dimaksud, kata Fadli, pelaku diduga melanggar Pasal 57 dan atau Pasal 62 PERDA No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam.

Editor: Yudha