Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan 585 Roll Karpet, Erwin Nafa Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 31-08-2021 | 16:16 WIB
sidang-karpet.jpg Honda-Batam
Sidang virtual di PN Batam perkara penyelundupan 585 roll karpet, Selasa (31/8/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erwin Nafa bin Sanusi, terdakwa penyelundupan ratusan roll (gulung) karpet yang ditangkap Bea dan Cukai Batam di Perairan Jembatan 6 Barelang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/8/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, didampingi Nanang dan David P Sitorus.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, menggantikan jaksa Yan Elhas Zeboea, terdakwa Erwin Nafa ditangkap tim patroli BC 7004 di Perairan Pulau Abang, Jembatan 6 Barelang, sekira bulan April 2021.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata Zulna, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal yang melakukan kegiatan muat di daerah Jembatan 6 Barelang. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Patroli BC 7004 yang sudah menunggu di Perairan Pulau Abang langsung melakukan pencegatan terhadap salah satu Kapal Kayu KM Salwah 03 dari arah Jembatan 6 dengan haluan mengarah keluar Perairan Batam menuju Sumatera.

"Setelah berhasil mencegat Kapal KM Salwah 03, petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan pemeriksaan muatan kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang sejumlah 585 gulung karpet yang tidak dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan," ujarnya.

Usai pemeriksaan, Tim Patroli BC 7004 membawa Kapal KM Salwah 03 menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam di Tanjunguncang untuk dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran terhadap karpet tersebut.

Berdasarkan aplikasi yang terdapat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, diketahui bahwa terdakwa Erwin Nafa bin Sanusi tidak pernah mengajukan dokumen Kepabeanan atas pengeluaran barang berupa 585 gulung karpet.

Dari pemeriksaan dan hasil interogasi, lanjut Zulna, ternyata seluruh barang yang ada di dalam Kapal KM Salwah rencananya akan diselundupkan ke Kuala Enok, Provinsi Riau sesuai surat persetujuan berlayar nomor C11.3.3-KP.I-WK/0089/04/21 tanggal 10 April 2021.

Akibat perbuatan terdakw Erwin Nafa, potensi kerugian Negara yang tidak tertagih sebesar Rp 1.541.878.000. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf f UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Editor: Gokli