Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Terima SPDP Kasus Kapal Asing Bawa Limbah B3 ke Perairan Batuampar
Oleh : Putra Gema
Senin | 30-08-2021 | 17:52 WIB
Wahyu-Kastel-BTM.jpg Honda-Batam
Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejari Batam mengakui telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kapal asing (SB Cramoil Equity) berbendera Belize dari penyidik PPNS Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.

Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, di mana SPDP itu diterima pada Selasa (6/8/2021) lalu.

"Kapal itu diduga melanggar Pasal 328 jo Pasal 233 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran (mengenai spesifikasi kapal pengangkut limbah) dan Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) huruf b UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (mengenai nahkoda kapal wajib memenuhi ketentuan alur pelayaran)," kata Wahyu, Senin (30/8/2021).

Sebagaimana diketahui, kapal tersebut ditangkap tim patroli KSOP Batam pada Selasa (15/6/2021), menggunakan kapal KNP 330 di Perairan Batuampar, Batam. Dalam pengamanan tersebut, petugas mendapati kapal tersebut memuat limbah B3 berjumlah kurang lebih 20 ton dari Singapura.

Penyelidikan pun dilakukan tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PPNS KSOP Batam, Bea Cukai, Imigrasi dan tetap berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Polda Kepri.

Editor: Gokli