Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pengguna Sabu Dibekuk, Bandar Buron
Oleh : Agus/Dodo
Jum'at | 29-06-2012 | 14:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua warga berinisial ZL alias JN (33) dan RN (24) ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda, Selasa (26/6/2012) lalu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Harry Andreas, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka ZL alias JN, di Jalan DI Panjaitan km.7 gang Putri Ledang sebelah SPBU km.7, sekitar pukul 10.00 WIB.

"ZL kami tangkap saat mengantongi sabu seberat 0,2 gram," kata Harry, Jumat (29/6/2012).

Kepada polisi, ZL mengaku dirinya membeli barang haram tersebut dari temannya berinisial SL (DPO) seharga Rp 400 ribu dan akan digunakan sendiri.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap RN (24) di rumah kostnya, di Perumahan Griya Indonusa Lestari blok M sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan RN polisi menemukan 0,2 gram sabu, dan sama halnya dengan ZL, RN mendapat barang tersebut dari SL (DPO) dengan harga Rp300 ribu.

Rencana sabu yang dibelinya akan digunakannya untuk pesta sabu dan seks dengan seorang wanita. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan sabu, dan pasal 127 ayat 1 UU no 23 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.