Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melawan dan Coba Kabur, 4 Perampok Uang Rp 230 Juta Milik PT Majesty Petrolindo Ditembak
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 30-08-2021 | 12:14 WIB
4-perampok1.jpg Honda-Batam
pelaku perampokan uang Rp 230 juta milik karyawan SPBU ditangkap polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang perampok yang beraksi di depan Pizza Hut, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, yakni ZS, A, W dan L, terpaksa harus dihadiahi timah panas saat mencoba kabur saat disergap tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang.

Penyergapan keempat pelaku tindak pidana curat dan curas ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (28/8/2021).

Penangkapan berawal dari laporan karyawan SPBU PT Majesty Petrolindo. Pada Senin (23/8/2021), korban akan melakukan setoran uang ke Bank Mandiri Cabang Batam sebesar Rp 230 juta.

Namun di perjalanan, tepatnya depan Pizza Hut, Kecamatan Lubuk Baja, korban dipepet oleh 2 orang pengendara sepeda motor dan salah seorang dari pengedara motor tersebut memperlihatkan pisau kepada pelapor dan 1 orang lagi mencoba menarik tas yang dibawa oleh pelapor dan kemudian 2 orang pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa oleh terlapor yang berisi uang Rp 230.000.000 milik PT Majesty Petrolindo.

Akibat kejadian tersebut pelapor juga mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan, karena pelapor terjatuh saat tas milik pelapor ditarik paksa. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta.

Menerima laporan Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, Kemudian pada hari Kamis (26/8/2021) Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku berinisial ZS (38) dan pelaku berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan pengembangan pada Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 01.41 WIB berhasil mengamankan pelaku inisial A (44) kemudian dilakukan pengembangan kembali sekira pukul 08.43 WIB berhasil mengamankan W (34) dan L (41 Tahun).

Pada Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan membenarkan telah terjadi Tindak Pidana curat yang dilakukan 4 Pelaku inisial ZS, A, W dan L. Pelaku melakukan curat di 2 TKP yakni di jalan raya depan Pizza Hut Kec. Lubuk Baja dan di Ruko Mutiara Residence.

"Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman Sembilan tahun Penjara," ungkapnya.

Editor: Yudha