Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Kepri Bakal Tindaklanjuti Dugaan Penjualan Agunan Bank CIMB Niaga
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 28-08-2021 | 12:21 WIB
kuasa-hukum11.jpg Honda-Batam
Nasrul, Kuasa Hukum Kurnia Fensury. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau akan tindaklanjuti ke OJK Pusat terkait adanya laporan dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga.

Kuasa Hukum Kurnia Fensury, Nasrul mengatakan, tindak lanjut tersebut disampaikan oleh pegawai OJK Kepri saat menghubunginya pada, Jumat (27/8/2021) lalu.

Ia menjelaskan, setelah pihak OJK Kepri menerima laporan yang telah dilayangkan, maka OJK Kepri akan menindaklanjuti dengan cara mengirimkan seluruh bukti-bukti yang dilaporkan ke OJK Pusat.

"Jadi mereka (pegawai OJK Kepri) akan mengirimkan semua bukti-bukti pendukung ke OJK Pusat agar langsung ditindaklanjuti ke Bank CIMB Niaga," kata Nasrul, Sabtu (28/8/2021).

Diungkapkannya, nantinya setelah OJK Kepri mengirimkan seluruh berkas ke OJK Pusat, maka dirinya akan menerima laporan berupa surel yang akan dikirimkan ke email dan selanjutnya OJK Pusat memiliki waktu 20 hari kerja.

"Dalam 20 hari kerja itu nantinya OJK Pusat akan konsolidasi dengan Bank CIMB Niaga dan setelah itu OJK Pusat akan menghubungi kami hasil dari konsolidasi tersebut berupa jalan keluar terkait permasalahan ini, ataupun yang akan didapatkan berupa jalan buntu," ujarnya.

Akan tetapi, dirinya menegaskan jika dalam hal ini OJK Pusat tidak memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum Bank CIMB Niaga yang telah beritikat tidak baik dan merugikan kliennya, maka dirinya akan menempuh jalur hukum lainnya.

Selain itu, Nasrul juga mengharapkan transparansi OJK Kepri dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Hal ini agar oknum yang menyalahi aturan di lingkup Bank CIMB Niaga dapat diperoses secara hukum.

"Karena yang mau kita tindak lanjuti oknum Bank CIMB Niaga yang bermain di dalam kasus ini. Jika OJK Kepri tidak transparan dalam menindaklanjuti kasus ini, lalu mau berapa banyak orang lagi yang menjadi korban seperti klien saya ini," tegasnya.

Nasrul menjabarkan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan Guntur untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," ujarnya.

Lanjut Nasrul, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675 / CRSD-PA / SMT / MZ / IX / 20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," ungkapnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Tidak berhenti disitu, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah. Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) sebesar Rp 650 juta.

Dalam kasus ini, tiga orang yang diduga menjadi pelaku pemalsuan surat dan penggelapan telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Batam. Tiga orang tersebut yakni, Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti.

Selain ke tiga orang tersebut, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota juga telah mengamankan Wahyudi yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Pihak kepolisian mengamankan Wahyudi sebagai cessor atau selaku pembeli piutang (Cassie) atas rumah milik Kurnia Fensury dari Bank CIMB Niaga.

Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUHP, junto pas 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota masih terus melakukan pengembangan atas adanya dugaan keterkaitan pelaku lainnya.

Editor: Yudha